Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pledoi LPEI, Terdakwa Handoko Minta Keadilan dan Pertanyakan Kerugian Negara

Ruang sidang terasa hening ketika ketika terdakwa membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. Handoko mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialaminya.

by Fadlan Butho
01/09/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Terdakwa perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin malam (31/8/2026).

Ruang sidang terasa hening ketika ketika terdakwa membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. Handoko mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialaminya.

Sambil menyeka matanya yang basah oleh air mata, Handoko menjelaskan dirinya selama ini berusaha membayar pinjaman LPEI, tapi malah ditersangkakan.

Sementara Petrus Chandra, pemilik baru PT Tebo Indah yang terang-terangan menolak membayar, dan mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, berupa dana kampanye sebagai calon DPD Lampung, malah masih bebas melenggang.

“Dimana keadilannya, berapa sebetulnya kerugian negara, mengingat aset PT Tebo Indah yang dijaminkan, belum disita negara dan dilelang. Malah aset dan rekening pribadi saya dan keluarga sudah disita dan diblokir,” ujar Handoko.

Baik Handoko maupun Liu Raymond, keduanya menepis tudingan jaksa penuntut umum ihwal manipulasi luasan lahan dengan menyodorkan data citra satelit independen dan keterangan ahli pemetaan.

Handoko menegaskan bahwa keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit yang diagunkan nyata adanya secara fisik dan historis, bukan klaim sepihak apalagi fiktif.

“Berdasarkan bukti foto citra satelit yang bahkan secara live juga kita telah lihat dari Google Earth dan Airbus, menunjukkan bahwa lahan tersebut nyata adanya dan pada tahun 2016 memang adalah 3.600 hektare,” ujar Handoko, saat membacakan nota pembelaannya di persidangan.

Menurut terdakwa, bukti visual tersebut selaras dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan di muka sidang.

“Lahan tersebut sesuai dengan keterangan ahli kami, yang mempunyai kompetensi, keahlian, dan sertifikasi dari lembaga yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sama halnya juga dengan PT PAS, terlihat jelas ada penanaman mencapai hampir 1.500 hektare di Batang Hari Estate, meskipun dijelaskan bahwa ada yang tergelapi, terawat, dan mati,” tutur terdakwa.

Terdakwa juga membongkar kejanggalan laporan pembanding yang menyebut luasan lahan PT Tebo Indah hanya 2.500 hektare. Mereka menilai kalkulasi tersebut cacat metodologi karena hanya merujuk pada satu lembar dokumen Hasil Cek Plot Perkebunan (HCPP).

“Data yang menunjukkan bahwa lahan PT Tebo Indah hanyalah 2.500 hektare, makanya hanya dibuat oleh satu HCPP. Berbeda dengan pernyataan pelaporan seandainya tiga HCPP disatukan,” kata Handoko.

“Dan kemudian, survei tersebut dilaporkan oleh pihak yang tidak berpengalaman, tidak bersertifikasi, dan tidak disertai oleh data yang lengkap dari pihak manajemen data. Dan yang lebih menunjukkan lagi, hasil drone yang rupanya digunakan untuk bagian survei, rupanya berupaya.”

Kredibilitas saksi-saksi yang dihadirkan jaksa turut dipersoalkan secara tajam. Terdakwa menyinggung kesaksian staf Sistem Informasi Geografis (GIS) PT Tebo Indah, Nopriadi, yang dinilai tidak memahami riwayat pembukaan kebun secara utuh.
“Apalagi, saksi Nopriadi, staf GIS di PT Tebo Indah, di persidangan menjelaskan bahwa beliau baru mulai bekerja di bulan November 2017. Baru efektif mulai mengumpulkan data sampai tahun 2018. Beliau tidak mengetahui historis dan realisasinya dan membenarkan ada sawit yang pernah ditanam, mati, dan tidak dimasukkan di peta area beliau,” ucap Handoko.

Previous Post

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Next Post

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Related Posts

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan
Hukum

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur
Hukum

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Hukum

Peran ‘Bos’ Maktour Fuad Hasan Masyhur Terbongkar di Sidang, KPK Berani Tetapkan Tersangka?

Leave Comment

Terkini

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Pledoi LPEI, Terdakwa Handoko Minta Keadilan dan Pertanyakan Kerugian Negara

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.