HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo, Ruben Onsu dilaporkan oleh seseorang berinisial P.
“Terkait penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya inisial P, korbannya adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Onsu),” kata Joko kepada awak media di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (20/8/2026).
Terungkap, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Joko menyebut, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Hal ini diputuskan usai penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
“Beberapa hari lalu juga telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara itu peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Sementara, soal besaran kerugian menyangkut kasus yang menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka itu, Joko masih enggan membeberkannya.
“Jadi laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, Rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Joko memastikan, Polres Metro Jaksel segera melayangkan surat panggilan terhadap Ruben Onsu untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan,” kata Joko menambahkan.










