Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

by Aria Triyudha
10/08/2026
Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Ketua Umum DPN Peradi Bersatu, Zevriin Boy Kanu (kedua dari kiri) didampingi antara lain Sekjen DPN Peradi Bersatu sekaligus Ketua THMP, Ade Darmawan (keempat dari kanan) dalam jumpa pers bersama perwakilan dari THMP dan Petisi Ahli, di Jakarta, Senin (10/8/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) segera mengambil langkah kebijakan yudisial guna memberikan kepastian mengenai batas pengajuan praperadilan.

Hal itu dikemukakan seiring fenomena gugatan praperadilan berulang yang diajukan tersangka terkait suatu perkara pidana belakangan ini.

“Kami tidak meminta hak praperadilan dihapus dan tidak meminta tersangka kehilangan hak pembelaan. Namun, kami meminta (MA menerbitkan) aturan jelas agar hak tidak berubah menjadi penyalahgunaan proses hukum,” kata Ketua Umum DPN Peradi Bersatu, Zevriin Boy Kanu dalam jumpa pers bersama perwakilan dari Tim Hukum Merah Putih (THMP) dan Petisi Ahli, di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Zevriin menjelaskan, terkait aturan itu, maka MA bisa mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun pedoman yudisial lainnya mengenai pengajuan peradilan berulang yang dapat menjadi rujukan bagi seluruh pengadilan negeri. Dengan begitu, tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai pengajuan praperadilan berulang.

“Aturan atau pedoman tersebut harus membedakan antara permohonan dengan objek hukum baru, tindakan hukum baru,
keadaan hukum baru, dan permohonan yang pada hakikatnya hanya mengulang objek dan alasan yang telah diperiksa dan diputus,” ucap Zevriin memaparkan.

Ia menekankan, DPN Peradi Bersatu tidak anti-praperadilan. Sebaliknya, organisasi ini memahami pengajuan praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dan melindungi hak tersangka dari kemungkinan tindakan yang sewenang-wenang.

Namun, Zevriin mengingatkan lagi, hak untuk mengajukan praperadilan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menghambat atau memperpanjang proses penegakan hukum.

“Praperadilan seharusnya menjadi mekanisme kontrol yang cepat, bukan menjad proses yang terus-menerus menghambat pemeriksaan perkara pokok. Jangan sampai perkara pidana yang seharusnya diperiksa substansinya justru terus tertunda karena para pihak berkali-kali membawa persoalan prosedural yang sama ke forum praperadilan,” kata Zevriin menambahkan.

Sementara, Sekjen DPN Peradi Bersatu sekaligus Ketua THMP, Ade Darmawan menyatakan, fenomena gugatan praperadilan berulang yang diajukan tersangka dalam satu perkara hukum menuai polemik.

“Dimana transformasi dari KUHP lama ke KUHP baru (terkait praperadilan) menjadi polemik di dalam penegakan hukum,” katanya.

Ade pun mencontohkan, pengajuan gugatan praperadilan berulang yang saat ini tengah dilakukan sejumlah pihak, antara lain Roy Suryo, dr Tifa, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tidak hanya persoalan yang saat ini ada pada Roy Cs. Viral (juga) hari ini terkait praperadilan yang dilakukan dr Tifa dan Febrie (mantan Jampidsus),” ujar Ade.

“Kita juga sudah mendengarkan (praperadilan berulang) digunakan oleh beberapa pihak-pihak tersangkut kasus korupsi, kemudian ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan praperadilan juga,” kata Ade menambahkan.

Atas dasar itu, Ade menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Ketua MA menyangkut permintaan agar MA menerbitkan peraturan guna memberikan kepastian soal batas pengajuan praperadilan.

“Semoga Ketua MA yang terhormat bisa mempertimbangkan surat-surat dari lembaga hukum di Republik ini,” ujar Ade.

Previous Post

Ahli Pidana UKI Soroti Mens Rea dalam Perkara LPEI

Next Post

Negara Rugi Rp223 M, KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB

Related Posts

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!
Hukum

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat
Hukum

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hukum

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Hukum

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Leave Comment

Terkini

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

JPU Beberkan Pelaksanaan Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.