Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Prof Nindyo Pramono Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Alexander Marwata (Mantan Pimpinan KPK), serta Dr. Chairul Huda Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

by Fadlan Butho
31/07/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Handoko Limaho
dan Liu Raymond kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Adapun agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan ada tiga. Mereka adalah Prof. Nindyo Pramono (Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
yang mendalami Hukum Kepailitan), Alexander Marwata (Mantan Pimpinan KPK), serta Dr. Chairul Huda (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta).

Dalam keterangannya, Prof. Nindyo Pramono memaparkan landasan hukum kepailitan, tata kelola korporasi (Good Corporate Governance), hingga batasan antara risiko bisnis, wanprestasi perdata,
dan tindak pidana.

Karakter Khusus Pembiayaan LPEI

Prof. Nindyo menjelaskan bahwa LPEI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersendiri sebagai lembaga pembiayaan khusus ekspor nasional. Berbeda dengan perbankan umum, LPEI memiliki
skema yang memungkinkan pemberian pembiayaan kepada entitas yang dinilai non-bankable, sepanjang memiliki prospek ekspor nasional yang menjanjikan.

“LPEI merupakan peleburan dari Bank Exim untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada swasta maupun perorangan dalam mendukung ekspor. Kehadiran LPEI dapat membiayai usaha
yang tidak bisa dibiayai oleh bank lain, dengan mempertimbangkan prospek pengembangan ekspor nasional,” ujar Prof. Nindyo di hadapan majelis hakim.

Mengenai mekanisme agunan, Prof. Nindyo menguraikan hirarki jaminan yang berlaku umum dalam praktik perbankan dan pembiayaan. Cash collateral menduduki posisi utama karena tingkat
likuiditasnya. Selanjutnya adalah jaminan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang nilainya relatif stabil, diikuti jaminan benda bergerak yang diikat dengan fidusia, serta jaminan
perorangan maupun korporasi (personnel & corporate guarantee).

Terkait keberadaan Letter of Undertaking (LoU), Prof. Nindyo menegaskan secara eksplisit bahwa dokumen tersebut bukanlah bentuk jaminan hukum.

“LoU itu bukan jaminan dan tidak masuk dalam kategori jaminan. Dokumentasi tersebut sukarela diserahkan oleh debitur dan sifatnya hanya sebagai pertimbangan sekunder atau referensi semata,”
tegasnya.

Restrukturisasi, Wanprestasi, dan Prosedur Perdata

Dalam penjelasannya mengenai sengketa pembiayaan, Prof. Nindyo memaparkan tahapan penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), mulai dari penyelesaian internal melalui restrukturisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring), hingga jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga.

Ia menjelaskan bahwa ketika proses PKPU diajukan dan tercapai kesepakatan perdamaian yang disahkan Pengadilan (homologasi), maka hubungan hukum kreditur dan debitur terikat pada
skema perjanjian baru dalam proposal homologasi tersebut.

“Saat terjadi proses PKPU, hak tagih berada dalam masa penundaan (stay) hingga keputusan homologasi dicapai. Apabila setelah homologasi terjadi cidera janji atau keterlambatan pembayaran,
langkah hukum mendasar yang berlaku adalah gugatan wanprestasi perdata atau pembatalan homologasi di pengadilan,” jelas Prof. Nindyo.

Menurut Prof. Nindyo, dalam hukum perjanjian perdata, penetapan timbulnya kerugian akibat pinjam-meminjam tidak dapat begitu saja disimpulkan secara prematur ketika mekanisme
keperdataan dan perjanjian masih berjalan atau belum dituntaskan secara penuh lewat eksekusi agunan maupun gugatan perdata.

Pertanggungjawaban Direksi dan Unsur Mens Rea

Mengenai pertanggungjawaban organ korporasi, Prof. Nindyo merujuk pada ketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai Pasal 97 ayat (3) dan (6), direksi dapat dimintai
pertanggungjawaban hingga ke harta pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan perseroan.

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya membuktikan mens rea (niat jahat) dalam membedakan antara keputusan bisnis yang dilindungi doktrin Business Judgment Rule (BJR) dengan perbuatan
melawan hukum yang berindikasi pidana.

“Untuk menilai perbuatan melawan hukum pidana, harus ada pembuktian mengenai mens rea atau niat jahat, seperti adanya kecurangan (fraud), suap, pemalsuan, atau niat memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Tanpa adanya hal tersebut, tindakan pengurus
perusahaan yang dilakukan sesuai wewenang dan prinsip kehati-hatian dilindungi oleh prinsip
Business Judgment Rule,” paparnya.

Ia juga menambahkan terkait dinamika pergantian kepengurusan pada debitur, di mana kewajiban hukum perusahaan tetap melekat pada entitas perseroan (corporate liability). Apabila terjadi pengalihan pengurusan dan pengurus baru diduga menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kesepakatan homologasi demi kepentingan pribadi, maka pengurus terkait dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Previous Post

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Next Post

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Related Posts

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Leave Comment

Terkini

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.