HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).
Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mendalami perkara tersebut hari ini, Jumat, (31/7/2026).
Lima saksi yang dipanggil penyidik adalah Indra Maulana, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB periode 2019-2023; Rahmi Khasya P, Bagian Keuangan PT Bandung Media Grafika (Tribun Jabar).
Kemudian Yunitra, General Manager Business Tribun Timur; Ifan Fahrudin, Manajer Umum dan Accounting inilahkoran.id; dan Ayu Wanda Puspitasari, Manajer Keuangan Warta Ekonomi.
“Pemerikasaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, para saksi diduga memiliki informasi terkait proses pengadaan iklan, mekanisme kerja sama dengan sejumlah perusahaan media, serta aliran dana yang menjadi bagian dari penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Dana tersebut diduga berasal dari penyisihan anggaran belanja iklan dan kini masih didalami penyidik. Termasuk kemungkinan adanya sumber dana lain yang masuk ke pos tersebut, serta dugaan penggunaannya untuk kepentingan di luar anggaran resmi.
Dua Petinggi Bank BJB
Sebelumnya, KPK memanggil dua petinggi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait
dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di bank pelat merah tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (22/7/2026).
Mereka yang diperiksa adalah Diaz T selaku Manager PPA Bank BJB. Kemudian Dedi menajabat Group Head PPA Bank BJB. Adapun saksi dari eksternal adalah Yudha sebagai media iklan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sambung Budi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana hasil korupai dan skema proyek yang menyeret kerugian negara hingga Rp222 miliar.










