HARNAS.CO.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan untuk memperkuat pendampingan dan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Langkah tersebut dilakukan terkait penanganan darurat bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Krayan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (7/7/2026) lalu.
Hasil kaji cepat menunjukkan dampak bencana semakin meluas dan terus dikoordinasikan antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kami terus pantau perkembangan hasil kaji cepat di lapangan dan dalam kesempatan pertama saya perintahkan tim untuk menuju ke sana,” kata Kepala BNPB, Suharyanto, Jumat (17/7/2026).
Merujuk laporan terkini, tanah longsor dipicu hujan dengan intensitas tinggi turun membasahi wilayah setempat dengan kondisi tanah labil.
Material longsoran menutup akses jalan utama menghubungkan Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Selatan sehingga mengisolasi 460 Kepala Keluarga (KK) dan atau 1.507 jiwa tersebar di 13 desa di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Ketiga belas desa tersebut meliputi Desa Long Pa’sia, Liang Lunuk, Long Budung, Pa’ Dalan, Pa’ Urang, Pa’tera, Pa’ Sing, Long Pupung, Pa’ Upan, Long Birar, Pa’ Kaber, Pa’ Amai, dan Pa’ Ibang.
Sejauh ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan masih mendata lanjutan terhadap warga terdampak.
Selain memutus akses jalan, tanah longsor juga menyebabkan jembatan penghubung antara Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Selatan tidak dapat dilalui. Kondisi ini menghambat distribusi logistik, pasokan bahan bakar minyak (BBM), serta mobilitas masyarakat.
Imbasnya, kendaraan pengangkut BBM dari Desa Long Bawan menuju Desa Long Kayu belum dapat beroperasi. Mengingat, akses di lokasi terputus material tanah longsor.
Kemudian, gangguan juga terjadi pada layanan kelistrikan. Jika sebelumnya listrik dapat menyala hingga 12 jam setiap hari, kini pasokan listrik hanya dapat dinikmati selama empat jam, yakni mulai pukul 18.00 hingga 22.00 waktu setempat akibat terganggunya distribusi BBM untuk pembangkit listrik.
Sebagai langkah percepatan penanganan darurat, Bupati Nunukan telah menetapkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 478 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Tanah Longsor di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Juli 2026, dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat terdampak saat ini meliputi pasokan BBM untuk operasional pembangkit listrik, obat-obatan, susu balita, serta kebutuhan pokok seperti beras dan bahan pangan lainnya.
BNPB bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi sekaligus mempercepat upaya pemulihan akses menuju wilayah yang masih terisolasi.










