HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 6 lokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Etik Suryani. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang hingga perhiasan yang diduga sebagai hasil pemerasan.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Sayangnya Budi belum bisa menjabarkan berapa jumlah uang dan perhiasan yang berhasil disita penyidik. Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada 14 Juli 2026 kemarin.
Adapun 6 lokasi yang digeledah KPK yakni rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.
Rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani itu berlanjut hingga hari ini. Untuk hari ini, ada 3 lokasi yang digeledah penyidik KPK, salah satunya adalah kantor BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
“Ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tabahan yang diputuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” ucap Budi.
Modus Pemerasan
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan. Modus pemerasan yang dilakukan Etik pun beragam.
Praktik haram tersebut merupakan warisan dari Bupati Sukoharjo sebelumnya, yang merupakan suami dari Etik Suryani, Wardoyo Wijaya.
Wardoyo diketahui merupakan Bupati Sukoharjo 2 periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Begitu pula dengan Etik, yang menjabat Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025 hingga saat ini.
Modus pertama yakni dengan menerbitkan 2 Surat Keputusan (SK) Bupati setiap tahun sejak 2021 sampai 2026. Pertama, SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Kemudian, SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai “alat” oleh Etik untuk melakukan pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
“Di lingkungan BPKAD Sukoharjo, di mana ETS meminta Saudara RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD tadi. Nah insentifnya dari yang seharusnya diterima 100%, dipotong 40%,” ungkap Asep.
Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Modus kedua yakni ‘Setoran Rutin OPD’. Etik Suryani juga memeras sejumlah organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Untuk uang haram dari sejumlah OPD ini, Etik mengutus Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), sebagai operator.
Ironinya, praktik pemerasan terhadap sejumlah OPD ini juga dilakukan Bupati Sukoharjo sebelumnya.
“Ini salah satu, yang apa namanya contoh permintaan dari Bupati kepada pegawai bagian umum. Jadi minta dicarikan Rp500 juta. Itu Rp500 juta maksudnya untuk keperluan akhir tahun. Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR,” terang Asep.
Selama periode 2024-2026 total penerimaan Etik dari ‘Setoran Rutin OPD’ yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun 2024: Rp245 juta
b. Tahun 2025: Rp350 juta
c. Tahun 2026: Rp245 juta
Bahkan, sumber uang haram Etik tak hanya berasal dari potongan insentif dan setoran OPD. KPK menduga, Etik juga menerima uang haram dari sumber berbeda, yang juga dikumpulkan oleh Tri Mulyo.
“Selain itu TRM juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark-up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,”
Untuk penerimaan selain potongan insentif dan setoran OPD tersebut, masih didalami oleh KPK.










