HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara yang diusut Polri.
Dengan demikian, status hukum dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya saksi, bukan tersangka.
“Ya masih saksi bukan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/7/2026).
Disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus, Kapuspenkum belum bisa menjawab. Sebab, penyidik butuh waktu untuk mempelajari lebih dulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.
“Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima,” tutur Anang.
Anang juga berkata, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. “Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telag menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang Supriatna.
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.








