HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah memformulasi penguatan pengawasan menuju Pemilu 2029. Upaya ini antara lain diimplementasikan Bawaslu melalui diskusi publik guna menampung saran dan masukan dari unsur akademisi, lembaga pemantau pemilu hingga DPR.
“Karena secara konteks kelembagaan ingin memberi gambaran berkaitan tentang formulasi menemukan fungsi-fungsi pengawasan dan juga memutus dalam konteks kelembagaan penguatan Bawaslu itu sendiri,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi usai dikusi bertema ‘Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu Dalam Rangka Pengawasan Lembaga Pemilu’ yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Diketahui, diskusi publik tersebut menghadirkan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Iriawan, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, dan moderator dari Deputi Bidang Hubungan Teknis Bawaslu RI Yusti Herlina.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan, penguatan menyangkut fungsi pengawasan Bawaslu kian dibutuhkan seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Sebab, dia menyebut, putusan itu turut menjadi bagian tak terpisahkan mengenai kewenangan pengawasan yang dijalankan Bawaslu ke depannya.
Oleh karena itu, ujar Puadi melanjutkan, saran dan masukan yang mengemuka dari akademisi, DPR RI hingga lembaga pemantau pemilu saat diskusi akan dirumuskan lebih lanjut oleh Bawaslu.
“Sehingga bisa menjadi rekomendasi dalam rangka upaya menyiapkan desain penegakan hukum pemilu pada Pemilu 2029,” ujar Puadi.
Ia tak menampik upaya menyiapkan desain itu tidak mudah. Terlebih, tahapan Pemilu 2029 juga baru dimulai pada tahun 2027.
“Namun, bagaimanapun juga, kami (harus) menyiapkan penguatan-penguatan kelembagan ini untuk dijadikan bahan evaluasi dalam desain penegakan hukum Pemilu, sehingga Bawaslu semakin kuat,” ujar Puadi menambahkan.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengapresiasi diskusi publik yang digelar Bawaslu. Sebab, Ahmad menilai, langkah ini bagian dialog konstitusional dialog dan partisipasi yang sangat bermakna yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi penyelenggara pemilu lainnya, seperti KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ahmad.
Dia pun meyakini Bawaslu RI memahami proses yang dibutuhkan terkait upaya penguatan kewenangan fungsi pengawasan. Hal ini nantinya akan turut menjadi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI.
“Karena secara kelembagaan, kewenangan, dan praktik pemilu, mereka (Bawaslu) juga tentu memahami prosesnya seperti apa. Sehingga apa yang kemudian mereka beri masukan, rekomendasi tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat bagi kami untuk menjadikan itu sebagai bagian merevisi undang-undang (pemilu),” kata Ahmad menambahkan.










