HARNAS.CO.ID – Polsek Jagakarsa mengungkapkan, status tersangka sudah ditetapkan kepada pria berinisial FRS (37), pelaku pemukulan terhadap pemotor di kawasan Jalan Mochammad Kahfi II, Cipedak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, status itu ditetapkan terkait tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku.
“Pasal yang kami terapkan adalah 466 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Nurma di Mapolres Jaksel, Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan, FRS saat ini sudah ditahan di sel Polsek Jagakarsa. Upaya pengembangan penyidikan masih dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jagakarsa menyangkut tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap pemotor berinisial AA.
“Jadi untuk semuanya masih kami mintakan keterangan dulu, korban juga sudah dimintai keterangan,” ujar Nurma.
Lebih lanjut, Upaya pengembangan pengusutan juga dilakukan menyangkut penyalahgunaan narkoba. Sebab, hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dia (FRS) memakai katanya kemarin (Minggu, 5 Juli 2026). Jadi, kami masih pengembangan, dari mana dia beli, kemudian juga dengan siapa dia memakai, dan juga yang lain-lain. Yang jelas kami tindaklanjuti dan kembangkan,” kata Nurma.
Selain itu, Polsek Jagakarsa mengakui terbuka kemungkinan untuk menggeledah rumah FRS. Langkah ini bagian pengembangan yang dilakukan polisi terkait narkoba yang dikonsumsi pria tersebut.
“Jadi ini lagi pengembangan, kami lagi membawa untuk pengembangan termasuk dia beli (narkoba) di mana,” ucap Nurma menegaskan.
Sebelumnya, pemotor berinsial AA, menjadi korban penganiayaan saat melintas di kawasan Jalan Mochammad Kahfi II tepatnya dekat lapangan Al Bayyinah, Cipedak, Jagakarsa Jaksel, Sabtu (4/6/2026) siang.
Tindak penganiayaan berupa pemukulan oleh FRS yang juga mengendarai sepeda motor itu viral di media sosial (medsos). Sebab, korban sempat merekam pemukulan yang dialaminya dengan handphone dan mengunggah ke akun Instagram pribadinya.
Video yang diunggah korban itu menuai simpati warganet melalui beragam komentar. Pelaku pun dijuluki sebagai Bang Jago seiring perilaku arogan yang diperlihatkannya saat menganiaya korban.
Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, pihaknya berhasil menangkap FRS pada Minggu (5/6/2026) malam setelah Polsek Jagakarsa menindaklanjuti video penganiayaan yang diunggah korban ke media sosial.
Berdasarkan hasil interogasi awal polisi, FRS mengaku melakukan pemukulan lantaran tak diterima ditegur oleh korban.
“Karena awalnya korban merasa spakbor sepeda motornya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku. Korban pun menegur pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Nurma.
Pelaku FRS lantas melayangkan pukulan beberapa kali dan mengenai bagian rahang sebelah kiri korban.
“Akibatnya, korban mengalami memar (bengkak) dan terasa sakit pada bagian rahang sebelah kiri,” kata Nurma lagi.










