Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Japto Ketum PP untuk Telusuri Aset Gratifikasi dan Cuci Uang Rita Widyasari

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Japto setelah sebelumnya juga dipanggil KPK pada Maret 2026 untuk mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama. 

by Fadlan Butho
30/06/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, Selasa (30/6/2026).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap saksi berinisial JPT tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi dalam keterangannya.

Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan tim penyidik.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.

Sebagai latar belakang, perkara ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya sebagai bupati. Nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara itu diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita Widyasari.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Japto setelah sebelumnya juga dipanggil KPK pada Maret 2026 untuk mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama.

Previous Post

Diperiksa KPK soal Cuci Uang Rita Widyasari, Ketum PP Japto Pilih Tutup Mulut

Next Post

Ditanya Pemusnahan Barbuk Maktour, Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK soal Kunjungan Ke Arab Saudi

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.