Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

by Fadlan Butho
24/06/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, mengaku tidak tahu perihal dugaan kongkalikong antara Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama dengan PT Makassar Toraja (Maktour) terkait pengaturan kuota haji 2023-2024.

Padahal, saat dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terjadi, Hilman Latief menjabat sebagai Dirjen PHU Kementerian Agama.

Perihal dugaan kongkalikong itu dikonfirmasi kepada Hilman usai yang bersangkutan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/6/2026). Dia selesai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 16.25 WIB.

Hilman diperiksa penyidik KPK selama 7 jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan Hilman ditanyai seputar pemeriksaannya di KPK hari ini. Salah satunya yang ditanyai ke Hilman yakni perihal aliran yang 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 16.000 riyal Arab Saudi yang disebut KPK diterima Hilman.

“Sama kaya sebelumnya ya, dimintai keterangan aja. Enggak (tidak ditanya soal uang), informasi biasa aja, kebijakan,” kata Hilman sambil menggelengkan kepala.

Sikap yang sama ditunjukkan Hilman saat ditanya soal keterlibatan pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dan informasi pengembalian uang yang dia terima dari PT Maktour.

“Enggak, enggak. Cukup ya,” ucap Hilman singkat sambil menggelengkan-gelengkan kepala.

Konstruksi Perkara

KPK mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui ketentuan undang-undang. Dugaan tersebut juga mencakup pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama.

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham yang juga keponakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bersama Asrul Aziz Taba, diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.

Permintaan tersebut berakhir pada perubahan komposisi kuota yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Skema ini termasuk pemberangkatan haji tanpa masa tunggu, dikenal dengan istilah T0, di mana jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.

KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Previous Post

Kasus Rorotan Berlanjut, KPK Dalami Peran COO PT Nusa Kirana Real Estate

Next Post

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Related Posts

Hukum

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

Hukum

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kasus Rorotan Berlanjut, KPK Dalami Peran COO PT Nusa Kirana Real Estate

Hukum

KPK Periksa Presiden Borneo FC Sekaligus Anggota DPR Nasdem Nabil Husein

Leave Comment

Terkini

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kasus Rorotan Berlanjut, KPK Dalami Peran COO PT Nusa Kirana Real Estate

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.