HARNAS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (Kosmin). Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat layanan keagamaan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW).
“Yang terpenting bukan semata-mata apa yang terlihat oleh mata, tetapi bagaimana hati mampu menangkap nilai dan pesan-pesan kebaikan. Karena itu, akses terhadap ilmu dan layanan keagamaan harus terbuka bagi semua,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam keterangannya saat peringatan Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Dia menjelaskan, agama harus hadir dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Artinya, keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memahami ajaran agama, memperoleh layanan keagamaan, maupun berpartisipasi dalam kehidupan beragama.
Penyusunan kosa isyarat keislaman yang terstandar diharapkan dapat membantu penyampaian ajaran Islam secara lebih utuh dan mudah dipahami oleh komunitas tuli.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas kemaslahatan dan memperkuat pelayanan publik keagamaan yang berdampak.
Sementara, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menjelaskan, Kosmin disusun untuk menjawab kebutuhan akan rujukan nasional kosa isyarat keislaman yang selama ini belum tersedia.
Padahal, berbagai istilah keislaman kerap diterjemahkan secara berbeda oleh juru bahasa isyarat, penyuluh agama, pendidik, maupun komunitas tuli di berbagai daerah.
“Kosmin akan menjadi rujukan bersama dalam menerjemahkan istilah-istilah keislaman sehingga penyampaian pesan agama dapat dilakukan secara lebih seragam, mudah dipahami, dan tetap memperhatikan kebutuhan komunitas tuli,” kata Rokhmad.
Penyusunan Kosmin kelanjutan dari berbagai upaya yang telah dilakukan Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). Upaya ini antara lain melalui penyusunan Mushaf Standar Isyarat Al-Qur’an, kosa isyarat nama-nama surah, dan istilah tajwid yang telah dikembangkan sejak 2020.
Kosmin akan mencakup berbagai bidang ajaran Islam, mulai dari akidah, ibadah, muamalah, akhlak, hingga layanan keagamaan.
Penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur Ditjen Bimas Islam, LPMQ, akademisi, juru bahasa isyarat, serta komunitas tuli Muslim Indonesia.
Keberadaan Kosmin juga akan memperkuat layanan keagamaan di berbagai lini, termasuk kegiatan penyuluhan agama, pendidikan keagamaan, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), serta program dakwah yang menjangkau masyarakat luas.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia atau sekitar 8,5 persen dari total penduduk.
Rokhmad menegaskan, akses terhadap informasi dan layanan keagamaan merupakan bagian penting dari hak warga negara yang harus terus diperkuat.
“Melalui Kosmin, kami ingin memastikan dakwah dan layanan keagamaan semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ini adalah bagian dari komitmen menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, ramah, dan berdampak,” ujarnya.
Penyusunan Kosmin akan berlangsung secara bertahap sepanjang 2026. Langkah ini dimulai dari inventarisasi istilah, penyusunan draf, forum diskusi kelompok terpumpun (FGD), konsultasi publik, validasi, hingga finalisasi dan sosialisasi.
Hasil akhirnya diharapkan menjadi rujukan nasional yang dapat digunakan secara luas oleh penyuluh agama, guru agama, juru bahasa isyarat, pengelola masjid, KUA, dan berbagai lembaga layanan keagamaan lainnya.










