Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

by Fadlan Butho
11/06/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Tersangka baru berinisial AYS (Asep Yusuf Soemantri ) yang merupakan pihak swasta dan orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya. Saat ini, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AYS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra pelaksana Program MBG.

“Tim penyidik menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, AYS diduga diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) untuk mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Dalam prosesnya, AYS disebut memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Selain itu, AYS juga diduga mengatur calon SPPG yang mendaftar melalui portal mitra MBG, termasuk memfasilitasi pendaftaran meskipun masa pendaftaran telah ditutup.

Penyidik menduga, sejumlah titik SPPG yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya dan dialihkan kepada pihak tertentu.

Tidak hanya itu, setelah berhasil mengatur sejumlah titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait nilai kerugian negara dalam perkara tersebut, Syarief mengatakan hingga saat ini proses penghitungan masih berlangsung. “Masih proses dihitung,” katanya.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga masih mendalami dua aspek utama dalam perkara ini, yakni dugaan praktik jual beli titik SPPG dan proses pengadaan yang berkaitan dengan Program MBG.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Dengan penetapan AYS sebagai tersangka baru, penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Previous Post

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel

Next Post

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Related Posts

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Leave Comment

Terkini

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.