Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Maling Ketagihan Gasak Kabel Menara Jamsostek, Dicokok Polsek Mampang Usai Tiga Tahun Beraksi

by Aria Triyudha
27/05/2026
Maling Ketagihan Gasak Kabel Menara Jamsostek, Dicokok Polsek Mampang Usai Tiga Tahun Beraksi

Kapolsek Mampang (tengah) AKP Dian Pornomo didampingi antara lain Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Purwaditya (kanan) menunjukkan barang bukti terkait pencurian kabel Menara Jamsostek saat pengungkapan kasus di Mapolsek Mampang, Selasa (26/5/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sepak terjang AY tak patut ditiru. Pasalnya, pria berusia 44 tahun ini menyatroni Menara Jamsostek, Kuningan Barat, Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berulang kali demi mencuri kabel di ruang genset gedung tersebut.

Namun, ibarat peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, AY akhirnya berlabuh di penjara Polsek Mampang setelah dibekuk polisi akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.

“Modus operandi yang dilakukan AY yakni mengambil kabel power genset dengan memotong jalur kabel yang berada di ruang genset (Menara Jamsostek),” kata Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo di Mapolsek Mampang, Jaksel, Selasa (26/5/2026).

Dian menjelaskan, jejak AY terendus setelah pihak Menara Jamsostek kembali melaporkan adanya pencurian kabel di ruang genset pada Sabtu (23/5/2026). Sejumlah personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang Prapatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Purwaditya lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa tas d masuk ke ruang genset,” ujar Dian.

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengungkap pelaku pencurian merupakan AY.

Pekerja serabutan yang bermukim di kawasan Kuningan Barat itu lalu diamankan. Dari tangan AY, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tembaga kuningan kabel hasil curian seberat 22 kilogram.

“Turut diamankan pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter beserta mata pisaunya,” kata Dian memaparkan.

Saat diinterogasi, pelaku AY mengaku sudah menggasak kabel tembaga di ruang genset Menara Jamsostek selama tiga tahun.

“Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180 ribu per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Dian.

Terkait sebab AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Dian mengungkapkan pemicunya.

“Karena ruang genset itu sebelumnya tidak dipasangi kamara CCTV, jadi pelaku leluasa menjalankan aksinya,” kata Dian.

Kini, AY sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara,” kata Dian.

Previous Post

Diduga Bermasalah, WNA Polandia Gugat Developer Proyek Villa di Bali

Next Post

Nyatakan Siap Turun Gunung, Jokowi Dinilai Punya Dua Motif Politik

Related Posts

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas
Nusantara

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban
Nusantara

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah
Nusantara

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah

Rumah Warga di Gandaria Utara Dibobol Maling, Pelaku Gasak Tiga Laptop hingga Uang Tunai
Nusantara

Rumah Warga di Gandaria Utara Dibobol Maling, Pelaku Gasak Tiga Laptop hingga Uang Tunai

Leave Comment

Terkini

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Tuai Dukungan Tokoh Nasional, GIHES 2026 Didorong Jadi Momen Transformasi Perkuat Pendidikan Berbasis Pesantren

Tuai Dukungan Tokoh Nasional, GIHES 2026 Didorong Jadi Momen Transformasi Perkuat Pendidikan Berbasis Pesantren

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.