Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Maling Ketagihan Gasak Kabel Menara Jamsostek, Dicokok Polsek Mampang Usai Tiga Tahun Beraksi

by Aria Triyudha
27/05/2026
Maling Ketagihan Gasak Kabel Menara Jamsostek, Dicokok Polsek Mampang Usai Tiga Tahun Beraksi

Kapolsek Mampang (tengah) AKP Dian Pornomo didampingi antara lain Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Purwaditya (kanan) menunjukkan barang bukti terkait pencurian kabel Menara Jamsostek saat pengungkapan kasus di Mapolsek Mampang, Selasa (26/5/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sepak terjang AY tak patut ditiru. Pasalnya, pria berusia 44 tahun ini menyatroni Menara Jamsostek, Kuningan Barat, Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berulang kali demi mencuri kabel di ruang genset gedung tersebut.

Namun, ibarat peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, AY akhirnya berlabuh di penjara Polsek Mampang setelah dibekuk polisi akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.

“Modus operandi yang dilakukan AY yakni mengambil kabel power genset dengan memotong jalur kabel yang berada di ruang genset (Menara Jamsostek),” kata Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo di Mapolsek Mampang, Jaksel, Selasa (26/5/2026).

Dian menjelaskan, jejak AY terendus setelah pihak Menara Jamsostek kembali melaporkan adanya pencurian kabel di ruang genset pada Sabtu (23/5/2026). Sejumlah personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang Prapatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Purwaditya lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa tas d masuk ke ruang genset,” ujar Dian.

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengungkap pelaku pencurian merupakan AY.

Pekerja serabutan yang bermukim di kawasan Kuningan Barat itu lalu diamankan. Dari tangan AY, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tembaga kuningan kabel hasil curian seberat 22 kilogram.

“Turut diamankan pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter beserta mata pisaunya,” kata Dian memaparkan.

Saat diinterogasi, pelaku AY mengaku sudah menggasak kabel tembaga di ruang genset Menara Jamsostek selama tiga tahun.

“Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180 ribu per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Dian.

Terkait sebab AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Dian mengungkapkan pemicunya.

“Karena ruang genset itu sebelumnya tidak dipasangi kamara CCTV, jadi pelaku leluasa menjalankan aksinya,” kata Dian.

Kini, AY sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara,” kata Dian.

Previous Post

Diduga Bermasalah, WNA Polandia Gugat Developer Proyek Villa di Bali

Next Post

Nyatakan Siap Turun Gunung, Jokowi Dinilai Punya Dua Motif Politik

Related Posts

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi
Nusantara

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas
Nusantara

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki
Nusantara

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang
Nusantara

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Leave Comment

Terkini

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Eks Direktur Keuangan Mangkir, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Didalami Perannya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.