Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional

by Fadlan Butho
20/05/2026
KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan dana sekitar Rp12 triliun mengendap di rekening yayasan pelaksana pada 2025. Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengungkapkan dari total anggaran MBG sebesar Rp85 triliun pada 2025, realisasi penyerapan hanya sekitar 60 persen. Kondisi itu menyebabkan sisa anggaran mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dari 85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” kata Aminuddin dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu, (20/5/2026).

Menurut dia, persoalan muncul karena mekanisme transfer dana dilakukan secara rutin tanpa memperhitungkan saldo dana yang masih tersisa di rekening yayasan.

Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih atau overpay, meski pada akhirnya dana tersebut dikembalikan.

“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” ujarnya.

KPK menilai pola penyaluran tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran MBG. Seharusnya, kata Aminuddin, pemerintah terlebih dahulu mengecek sisa dana yang masih tersedia di rekening yayasan sebelum melakukan transfer berikutnya.

“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” kata dia.

Selain menyoroti dana mengendap, KPK juga mengkritik skema penyaluran dana MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper).

Dalam praktiknya, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai ketika dana masuk ke virtual account yayasan, padahal proses distribusi anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.

KPK memandang mekanisme tersebut membuka celah lemahnya pengawasan karena rantai distribusi dana menjadi panjang dan rawan menimbulkan inefisiensi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika mengatakan temuan terkait lemahnya perencanaan anggaran menjadi salah satu fokus evaluasi lembaganya.

Menurut dia, tambahan anggaran terus diajukan tanpa mempertimbangkan tingkat penyerapan sebelumnya.

“Pada saat meminta berikutnya itu belum memperhitungkan kira-kira penyerapannya seperti apa. Jadi lebih kepada ketidakakuratan perencanaan dari MBG ini,” ujar Aida.

KPK menyebut telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026. Salah satu rekomendasi utama ialah perbaikan mekanisme penganggaran dan evaluasi skema Banper agar lebih sesuai dengan karakteristik program MBG.

Tahun ini, KPK juga akan melanjutkan kajian lebih mendalam terkait penganggaran MBG, termasuk aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam program dengan anggaran jumbo tersebut.

Previous Post

Kasau Beri Teladan Respons terhadap Bencana pada SAR Unhas

Next Post

Sukses! TK Islam Pembangunan Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.