Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Penangkapan dilakukan setelah Laode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

by Fadlan Butho
12/05/2026
Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Toshida Indonesia (PT TSHI) Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti elektronik dan memeriksa sedikitnya 30 saksi dalam proses penyidikan yang disebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.

“Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Anang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Laode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah upaya paksa penjemputan dan diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif pada Senin malam (11/5/2026).

Penyidik kemudian resmi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Anang menjelaskan, konstruksi perkara bermula ketika PT TSHI menghadapi kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI sebesar sekitar Rp130 miliar.

Merasa keberatan dengan besaran tagihan tersebut, tersangka LSO diduga mencari jalan untuk mengurangi kewajiban pembayaran. Dalam proses itu, ia disebut bertemu dengan seseorang berinisial LKM yang merupakan orang kepercayaan Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Penyidik menduga, pertemuan berlanjut di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, Hery disebut menyatakan bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI dengan skenario seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

“Sebagai imbalannya, LSO diduga menjanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery,” tuturnya.

Kejagung menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan itu, Hery diduga mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman sehingga menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI keliru.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, Kementerian Kehutanan disebut diminta mengizinkan PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Tak hanya itu, draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia diduga telah diberikan kepada LSO sebelum resmi diterbitkan.

  1. “Perbuatan tersangka dilakukan dilakukan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI agar menguntungkan PT TSHI,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LSO dijerat Pasal Pasal 5 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 6 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor.

    Sebelumnya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Dalam kasus ini, Hery diduga menerima duit Rp1,5 miliar dari PT TSHI.

    LHP pesanan itu, bertujuan untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan atas perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Kasus ini terjadi saat Hery masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.

    Penyidik kejaksaan yang mengetahui kasus ini menyebutkan, Hery tidak hanya memperdagangkan LHP kepada PT TSHI. Kejaksaan Agung saat ini mengantongi 17 daftar perusahaan yang disebut juga bermain dengan Hery soal penerbitan LHP yang menguntungkan perusahaan.

Previous Post

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Next Post

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Leave Comment

Terkini

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.