Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

by Ridwan Maulana
07/05/2026
KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

Perwakilan ahli waris lahan Ronny Riswara bersama dua rekannya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu Rp 190 miliar ke KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu Rp 190 miliar berujung aduan. Perwakilan ahli waris lahan Ronny Riswara melaporkan indikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ronny Riswara menduga adanya permainan kotor di balik proses pencairan dana yang terkesan dipaksakan oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Pencairan dana bernilai fantastis itu dinilai cacat prosedur lantaran dieksekusi saat proses hukum masih berjalan.

Ronny secara spesifik meminta KPK untuk memberikan atensi khusus kepada pimpinan PN Sumedang, termasuk ketua PN, yang diduga menjadi aktor di balik pencairan tersebut.

“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama ketua PN, ketua panitera, dan panmud-nya,” ujar Ronny.

Kejanggalan utama yang disoroti oleh ahli waris adalah diabaikannya proses hukum yang sedang berjalan. Ronny mengatakan, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025.

Namun, secara sepihak, uang konsinyasi tersebut justru dicairkan pada 10 Maret 2026. Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PN Sumedang dalam pencairan tersebut, mengingat pihak ahli waris telah mengantongi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah) bernomor 2260 Tahun 2023.

Atas dasar putusan itu, PN Sumedang bahkan sudah pernah mengeluarkan sembilan penetapan beserta sembilan cek pencairan yang hingga detik ini tidak pernah ditarik atau dibatalkan.

“Yang harus jadi pertanyaan bagaimana bisa, apa dasar hukumnya? Kalau memang dasar hukumnya hanya dengan putusan berkekuatan hukum tetap, apa kabar dengan putusan BHT yang pertama yang kami miliki?” kata Ronny mempertanyakan inkonsistensi peradilan.

Pencairan ini dianggap mencederai rasa keadilan karena rekam jejak sengketa lahan tersebut sarat akan praktik mafia tanah dan korupsi. Sebelumnya, dana itu sempat ditahan setelah terungkapnya kasus dugaan mark up lahan yang menyeret Direktur PT PR Haji Dadan.

Kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Bandung, di mana Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, dan dua oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam persidangan tipikor tersebut, borok administrasi tanah PT PR terbongkar secara gamblang.

Fakta persidangan membuktikan bahwa mantan kepala desa Cilayung sudah tidak menjabat saat membuat warkah tanah. Selain itu, dokumen sporadik yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memuat riwayat tanah tahun 1980, yang secara logika administrasi sangat mustahil.

“Sementara Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” tutur Ronny.

Indikasi adanya sokongan dari oknum peradilan terhadap praktik culas ini sebenarnya sudah tercium sejak lama. Berdasarkan temuan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu, PT PR diklasifikasikan sebagai bagian dari sindikat mafia tanah.

Kelompok ini diketahui berkolaborasi dengan jaringan di tingkat desa dan BPN, serta diduga kuat mendapat perlindungan atau back-up dari oknum peradilan. Hal inilah yang mendasari pihak ahli waris mendesak KPK untuk membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Sumedang tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan yang diterima KPK, akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalis. Menurut Budi, aduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup, KPK tidak bisa memberikan konfirmasi, apakah ada atau tidak laporan tersebut, termasuk siapa pelapornya dan apa materinya.

“Tapi tentu, secara umum laporan yang diterima KPK, nanti akan kami report kepada pelapor secara langsung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam memproses, menindaklanjuti, setiap laporan aduan masyarakat,” ujar Budi.

Previous Post

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Next Post

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Hanya Jakmania yang Boleh Saksikan Langsung Pertandingan

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Hanya Jakmania yang Boleh Saksikan Langsung Pertandingan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.