HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini berlangsung pada Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026)
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta Rapat Paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Jawaban itu turut disambut menjawab tepuk tangan dan sorak bahagia dari para PRT yang hadir menyaksikan rapat tersebut.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang hadir dan menyampaikan pandangan akhir mewakil Presiden Prabowo Subianto, mengingatkan, pembentukan RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum kepada PRT maupun kepada pemberi kerja. Selain itu, aspek krusial lainnya yakni guna mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT.
“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam RUU PPRT meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja; hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan PRT.
Kemudian, pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT; perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan PRT; pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan PRT, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau perusahaan penempatan PRT; hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi PRT.
Supratman menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ucap Andi.
Andi pun menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembentukan UU PPRT.
“Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh komponen bangsa,” kata Andi menambahkan.










