Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

by Aria Triyudha
16/04/2026
Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Barang bukti obat keras yang disita Satresnarkoba Polres Jaksel usai penggerebekan toko kelontong di tiga lokasi berbeda, Kamis (16/4/2026). (Foto: Dok Polres Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik jual beli obat keras di sejumlah wilayah.

Dari pengungkapan ini, sebanyak tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA dicokok di tiga lokasi berbeda.

“Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Putu menjelaskan, keberhasilan Satresnarkoba membongkar kasus ini tak terlepas dari informasi masyarakat. Terungkap, para pelaku berkamuflase dengan menjual obat keras tersebut di toko kelontong.

“Informasi warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terdapat toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika,” ujar Putu.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan dan kemudian mengetahui obat keras itu dijual ke berbagai kalangan.

“Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho.

Lebih lanjut, Prasetyo menyebut, dari penggerebakan di tiga lokasi, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Adapun ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Prasetyo.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi mengkonsumsi obat keras psikotropika.

“Serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika,” ujar Prasetyo menambahkan.

Previous Post

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Next Post

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Related Posts

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya
Lifestyle

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel
Lifestyle

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel

Leave Comment

Terkini

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Jaksa Cecar Saksi soal Plotting Kuota Haji, Ace Hasan Syadzily hingga Komisi VIII Mencuat

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Terungkap di Sidang Foto Pertemuan Fuad Maktour dengan Yaqut, Kongkalikong?

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Saksi Ungkap Jatah 200 Kuota Haji untuk Anggota BIN

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.