HARNAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik jual beli obat keras di sejumlah wilayah.
Dari pengungkapan ini, sebanyak tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA dicokok di tiga lokasi berbeda.
“Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Putu menjelaskan, keberhasilan Satresnarkoba membongkar kasus ini tak terlepas dari informasi masyarakat. Terungkap, para pelaku berkamuflase dengan menjual obat keras tersebut di toko kelontong.
“Informasi warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terdapat toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika,” ujar Putu.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan dan kemudian mengetahui obat keras itu dijual ke berbagai kalangan.
“Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut, dari penggerebakan di tiga lokasi, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Adapun ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Prasetyo.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi mengkonsumsi obat keras psikotropika.
“Serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika,” ujar Prasetyo menambahkan.










