Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polres Jaksel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang Usai Gerebek Toko Sembako di Jagakarsa, Pemasok Diburu!

by Aria Triyudha
15/03/2026
Polres Jaksel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang Usai Gerebek Toko Sembako di Jagakarsa, Pemasok Diburu!

Kepala Satresnarkoba Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho (tengah) saat menunjukkan barang bukti obat terlarang saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Minggu (15/3//2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Puluhan ribu butir obat terlarang disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) usai menggerebek sebuah toko berkedok menjual sembako di kawasan Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jaksel. Polisi menetapkan dua orang penjaga toko sebagai tersangka dan tengah memburu pemilik sekaligus pemasok obat-obat keras itu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang toko menjual atau pun mengedarkan obat-obat keras di wilayah Jagakarsa, yaitu di Jalan Pepaya, Kelurahan Jagakarsa dan dari sana kami bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko berinisial WA dan M,” kata Kepala Satresnarkoba Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho didampingi antara lain Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKBP Murodih kepada awak media di Mapolres Jaksel, Minggu (15/3/2026).

Prasetyo menjelaskan, dari toko tersebut, polisi Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengamankan sebanyak 3.095 butir obat keras daftar G. Setelah menginterogasi WA dan M, polisi lalu bergerak ke sebuah rumah indekos kawasan Jalan Belimbing, Jagakarsa, Jaksel.

“Di rumah itu, kami temukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran 5 ribu sampai Rp 40 ribu dengan keuntungan per hari kurang lebih Rp 200.000,” kata Prasetyo mengungkapkan.

Kemudian, ujar Prasetyo, kedua penjaga toko sembako tersebut mengaku obat-obat tersebut dipasok oleh seseorang berinisial A. Dia disinyalir sebagai pemilik toko sembako itu.

“Kami masih mengejar inisial A,” kata Prasetyo memastikan.

Barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang yang disita polisi dari lokasi toko dan rumah indekos itu antara lain jenis psikotropika merek Mercy, obat keras Trihexyphenidyl 2 mg, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, dan Plenozepam. Selain itu, turut diamankan uang Rp750 ribu dan dua buah telepon seluler.

Adapun kedua tersangka WA dan M, ujar Prasetyo menyebut, dijerat dengan pasal
435 subsider 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Prasetyo.

Dalam hal ini, ujar dia menambahkan, perbuatan setiap orang memproduksi atau mengedarkan farmasi atau hal kesehatan yang tidak memiliki standar, persyaratan keamanan, kesehatan, kemanfaatan, dan mutu.

“Atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian atau yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, dan setiap orang yang memiliki menyimpan dan atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Prasetyo menegaskan.

Dia pun mengimbau apabila masih ada toko-toko lain yang menjual atau mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Jaksel, agar segera menghentikannya. Sebab, obat-obatan semacam ini dapat merusak dan meracuni generasi penerus bangsa.

“Kami tegas, akan menindak tegas bila kedapatan masih menjual lagi obat-obat tersebut,” kata Prasetyo.

Previous Post

Penuh Makna, OT Group dan Brotherhood Jakarta Bagikan Ribuan Takjil di Simpul Strategis Jakbar

Next Post

Jelang Lebaran, Sumut Susul Sumbar Penuhi Target Nol Pengungsi di Tenda

Related Posts

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang
Nusantara

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya
Lifestyle

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Leave Comment

Terkini

Kecewa Rakyat atas Dua Tahun Prabowo-Gibran: Tekanan Ekonomi Kian Berat, Jerat Pinjol Merajalela

Kecewa Rakyat atas Dua Tahun Prabowo-Gibran: Tekanan Ekonomi Kian Berat, Jerat Pinjol Merajalela

Dampak Asap Karhutla bagi Kesehatan Anak, Kenali Tanda Bahayanya!

Dampak Asap Karhutla bagi Kesehatan Anak, Kenali Tanda Bahayanya!

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.