HARNAS.CO.ID – Puluhan ribu butir obat terlarang disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) usai menggerebek sebuah toko berkedok menjual sembako di kawasan Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jaksel. Polisi menetapkan dua orang penjaga toko sebagai tersangka dan tengah memburu pemilik sekaligus pemasok obat-obat keras itu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang toko menjual atau pun mengedarkan obat-obat keras di wilayah Jagakarsa, yaitu di Jalan Pepaya, Kelurahan Jagakarsa dan dari sana kami bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko berinisial WA dan M,” kata Kepala Satresnarkoba Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho didampingi antara lain Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKBP Murodih kepada awak media di Mapolres Jaksel, Minggu (15/3/2026).
Prasetyo menjelaskan, dari toko tersebut, polisi Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengamankan sebanyak 3.095 butir obat keras daftar G. Setelah menginterogasi WA dan M, polisi lalu bergerak ke sebuah rumah indekos kawasan Jalan Belimbing, Jagakarsa, Jaksel.
“Di rumah itu, kami temukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran 5 ribu sampai Rp 40 ribu dengan keuntungan per hari kurang lebih Rp 200.000,” kata Prasetyo mengungkapkan.
Kemudian, ujar Prasetyo, kedua penjaga toko sembako tersebut mengaku obat-obat tersebut dipasok oleh seseorang berinisial A. Dia disinyalir sebagai pemilik toko sembako itu.
“Kami masih mengejar inisial A,” kata Prasetyo memastikan.
Barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang yang disita polisi dari lokasi toko dan rumah indekos itu antara lain jenis psikotropika merek Mercy, obat keras Trihexyphenidyl 2 mg, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, dan Plenozepam. Selain itu, turut diamankan uang Rp750 ribu dan dua buah telepon seluler.
Adapun kedua tersangka WA dan M, ujar Prasetyo menyebut, dijerat dengan pasal
435 subsider 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
“Sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Prasetyo.
Dalam hal ini, ujar dia menambahkan, perbuatan setiap orang memproduksi atau mengedarkan farmasi atau hal kesehatan yang tidak memiliki standar, persyaratan keamanan, kesehatan, kemanfaatan, dan mutu.
“Atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian atau yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, dan setiap orang yang memiliki menyimpan dan atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Prasetyo menegaskan.
Dia pun mengimbau apabila masih ada toko-toko lain yang menjual atau mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Jaksel, agar segera menghentikannya. Sebab, obat-obatan semacam ini dapat merusak dan meracuni generasi penerus bangsa.
“Kami tegas, akan menindak tegas bila kedapatan masih menjual lagi obat-obat tersebut,” kata Prasetyo.










