Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Menurut Oegroseno, yang dikenal dalam KUHAP adalah laporan polisi. “Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,”

by Fadlan Butho
11/03/2026
Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, direktur PT Wana Kencana Mineral, tidak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolri (Wakapolri) 2013-2014, Komisaris Jenderal Purn Oegreseno. Menurutnya, yang dikenal dalam KUHAP adalah laporan polisi.

“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026).

Dalam penyidikan Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporannya tidak murni. “Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.

Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” Oegroseno.

Kalau penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP, menurut Oegroseno hanya laporan dan pengaduan.

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” kata Oegroseno usai sidang di PN Jaksel.

Selain Oegroseno, ahli yang hadir adalah Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

Selain ahli, dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan. Mereka adalah, Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.

Lee Kah Hin dan Eko, waktu itu, adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah diberkas keterangannya oleh penyidik Polri.

Sidang saat itu mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Laporan informasi, dilakukan pada November 2025, sebelum hakim memutus vonis.

Selain laporan informasi, yang disorot Oegroseno dalam keterangan di praperadilan adalah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu.

Oegroseno menyatakan, dalam sidang yang berwenang penuh adalah majelis hakim. “Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno usai sidang.

Bila memang hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, maka, katanya, Haki yang perintahkan Jaksa untuk menahan.

“Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”

Menurut Haris Azhar, kuasa hukum Kah Hin lainnya, kasus ini adalah kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pelapor, Ardiyanto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia.

Di luar proses hukum, kata Haris, selama berbulan-bulan ada Upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk.

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris.

Previous Post

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

Next Post

Diduga Jadi Korban Manipulasi Foto Lewat AI Grok, Freya JKT48 Lapor Polisi

Related Posts

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Keterangan Ahli Terungkap Unsur Sumpah Palsu Tidak Terpenuhi
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Keterangan Ahli Terungkap Unsur Sumpah Palsu Tidak Terpenuhi

Hakim Tolak Praperadilan, Status  Tersangka Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Sah!
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan, Status  Tersangka Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Sah!

Diperiksa soal Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK
Hukum

Status Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Leave Comment

Terkini

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

14 Orang Meninggal Imbas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 84 Luka-luka

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.