HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memecat DD, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Pria tersebut dinyatakan bersalah karena terbukti telah menelantarkan istri dan anak.
Selain itu, DD juga memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MA, Senin (2/3/2026), Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH menegaskan, majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Desmihardi.
Selama rentang waktu 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali. Rinciannya, uang ini diberikan hanya satu kali setiap tahun kepada istri dan anaknya. Oleh karena itu, DD dinilai tak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Terungkap, dalam pembelaan yang didampingi IKAHI, DD membantah tuduhan tersebut karena masih rutin memberikan nafkah untuk anak. Bahkan sebelum resmi bercerai, DD masih sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulung juga sempat tinggal bersama DD. Hal ini berlangsung sebelum DD dimutasi.
Lebih lanjut, selain menelantarkan istri dan anaknya, DD sengaja memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. Dalam sidang terungkap, DD menggunakan surat keterangan gaib dalam gugatan cerai. Dia mengakui tuduhan tersebut dengan alasan agar mempercepat proses cerai.
Tak hanya itu, DD juga memalsukan data Kartu Keluarga (KK), di mana kedua anak masuk dalam KK itu. Padahal, dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa.
DD mengakui tuduhan tersebut, dan beralasan hal tersebut dilakukan untuk melindungi masa depan anak mereka.
Setelah musyawarah dan membuat putusan, pembelaan terlapor DD dan IKAHI ditolak. Namun, dalam putusan terdapat perbedaan pendapat, di mana dua Anggota MKH Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono mengusulkan sanksi penurunan pangkat.
“Terlapor DD terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2), Angka 2 butir 2.2.(1), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 5 butir 5.1.(1) dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf d, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Desmihardi menegaskan.
Diketahui, sidang MKH itu terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Adapun MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.










