HARNAS.CO.ID — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke hampir seluruh negara di dunia melanggar konsitusi.
Putusan MA Amerika pada Jumat (20/2/2026) dicabut dan otomatis menganulir kebijakan yang diambil Trump karena dianggap ilegal.
Ironisnya putusan ini disampaikan hanya sehari setelah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian tarif resiprokal yang memberikan tarif 19 persen untuk barang impor dari Indonesia dan membebaskan tarif untuk 99 persen barang impor dari AS.
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, AS.
Faktanya delegasi Indonesia, yang terdiri dari antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani, bahkan belum tiba kembali di Indonesia saat putusan MA AS itu diumumkan.
Lalu apa yang terjadi selanjutnya? Bagaimana nasib kesepakatan tarif 19 persen yang diraih Indonesia?
Trump sendiri, yang mengaku kecewa dengan putusan MA AS itu, belum bisa memastikan apakah perjanjian tarif dengan negara-negara lain yang sudah disepakati akan tetap berlaku atau tidak.
Saat ditanya wartawan dalam jumpa pers usai putusan MA tersebut, ia hanya menjawab singkat saat ditanya soal kesepakatan tarif dengan negara-negara lain.
“Beberapa perjanjian tarif akan bertahan. Beberapa lainnya tidak dan akan digantikan dengan tarif lain,” kata Trump.
Trump sudah mengumumkan akan menerapkan tarif 10 persen secara global untuk semua mitra dagang Amerika Serikat di dunia.
Tarif 10 persen ini menggantikan tarif besar yang diumumkan sebelumnya dan memaksa banya negara melakukan negosiasi dengan rezim Trump. Tarif 10 persen ini akan berlaku selama 150 hari ke depan.
Lalu bagaimana dengan pemerintah Indonesia?
Sejauh ini Pemerintah Presiden Prabowo belum memberikan komentar. Sebagian besar pejabat terkait masih berada di AS atau dalam perjalanan pulang ke Indonesia setelah menyaksikan penandatangan perjanjian tarif dengan AS pada Kamis kemarin.










