Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Global

MA Amerika Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Tarif 19% Prabowo

Putusan MA Amerika pada Jumat (20/2/2026) dicabut dan otomatis menganulir kebijakan yang diambil Trump karena dianggap ilegal.

by Fadlan Butho
22/02/2026
Sepekan Berkampanye, Prabowo dan Gibran Jalani Tugas Masing-masing di Pemerintahan

Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke hampir seluruh negara di dunia melanggar konsitusi.

Putusan MA Amerika pada Jumat (20/2/2026) dicabut dan otomatis menganulir kebijakan yang diambil Trump karena dianggap ilegal.

Ironisnya putusan ini disampaikan hanya sehari setelah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian tarif resiprokal yang memberikan tarif 19 persen untuk barang impor dari Indonesia dan membebaskan tarif untuk 99 persen barang impor dari AS.

Penandatanganan perjanjian itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, AS.

Faktanya delegasi Indonesia, yang terdiri dari antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani, bahkan belum tiba kembali di Indonesia saat putusan MA AS itu diumumkan.

Lalu apa yang terjadi selanjutnya? Bagaimana nasib kesepakatan tarif 19 persen yang diraih Indonesia?

Trump sendiri, yang mengaku kecewa dengan putusan MA AS itu, belum bisa memastikan apakah perjanjian tarif dengan negara-negara lain yang sudah disepakati akan tetap berlaku atau tidak.

Saat ditanya wartawan dalam jumpa pers usai putusan MA tersebut, ia hanya menjawab singkat saat ditanya soal kesepakatan tarif dengan negara-negara lain.

“Beberapa perjanjian tarif akan bertahan. Beberapa lainnya tidak dan akan digantikan dengan tarif lain,” kata Trump.

Trump sudah mengumumkan akan menerapkan tarif 10 persen secara global untuk semua mitra dagang Amerika Serikat di dunia.

Tarif 10 persen ini menggantikan tarif besar yang diumumkan sebelumnya dan memaksa banya negara melakukan negosiasi dengan rezim Trump. Tarif 10 persen ini akan berlaku selama 150 hari ke depan.

Lalu bagaimana dengan pemerintah Indonesia?

Sejauh ini Pemerintah Presiden Prabowo belum memberikan komentar. Sebagian besar pejabat terkait masih berada di AS atau dalam perjalanan pulang ke Indonesia setelah menyaksikan penandatangan perjanjian tarif dengan AS pada Kamis kemarin.

Previous Post

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Next Post

Proyek Flyover Latumenten Bikin Macet, Anggota DPRD DKI Kenneth Geram

Related Posts

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi
Nusantara

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

AS Serang Venezuela: Kemlu Imbau WNI Tetap Tenang dan Waspada
Global

AS Serang Venezuela: Kemlu Imbau WNI Tetap Tenang dan Waspada

Trump Puji Pidato Prabowo di PBB: Simbol Keberanian dalam Menyuarakan Keadilan!
Global

Trump Puji Pidato Prabowo di PBB: Simbol Keberanian dalam Menyuarakan Keadilan!

Pengamat Sarankan Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri Ditiadakan, Kenapa?
Hukum

Pengamat Sarankan Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri Ditiadakan, Kenapa?

Leave Comment

Terkini

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.