Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Chromebook, Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Perlu Cari Simpati dan Menggiring Opini

Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil

by Fadlan Butho
08/01/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengingatkan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya tidak membangun narasi yang dapat menggiring opini publik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut jaksa, upaya tersebut justru berbahaya bagi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Roy Riady menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil.

“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan dengan alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” kata Jaksa Roy Riady menanggapi eksepsi.

Ia menegaskan, keberatan semacam itu tidak hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jaksa menilai, penegakan hukum seharusnya dipahami sebagai proses yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak.

Karena itu, Jaksa Roy Riady meminta penasihat hukum untuk fokus pada pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia pun mengingatkan agar tidak membangun opini di luar persidangan untuk membangun simpati di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu. kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” tegasnya.

Jaksa juga mengingatkan, proses hukum terhadap perkara ini telah melalui pengujian di tahap praperadilan. Ia menegaskan, status hukum terdakwa sudah dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” cetusnya.

Namun demikian, Jaksa Roy menyayangkan sikap penasihat hukum dan terdakwa yang kembali meragukan integritas penegakan hukum. Ia menilai, hal itu sebagai bentuk prasangka yang tidak berdasar.

“Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” urainya.

Menurut jaksa, anggapan tersebut keliru karena penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau persepsi. Ia menekankan, proses hukum dilakukan untuk mencari kebenaran materiel dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

Jaksa Roy juga mengingatkan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari korban tindak pidana.

“Akan tetapi penasihat hukum lupa jika berbicara keadilan dalam hukum pidana, keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban dari perbuatan pidana ini yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah yang mana uang negara triliunan dengan pengadaan barang atau jasa berupa laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya daerah 3T dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Serap 17,6 Ribu Tenaga Kerja, Presiden Prabowo Minta Pembangunan Kampung Nelayan Terus Dikebut

Next Post

17 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Sitaro, 691 KK Mengungsi

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Alias Noel Harus Bayar Uang Pengganti Rp 1,435 Miliar

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 
Hukum

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB 
Hukum

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB 

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.