Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Chromebook, Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Perlu Cari Simpati dan Menggiring Opini

Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil

by Fadlan Butho
08/01/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengingatkan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya tidak membangun narasi yang dapat menggiring opini publik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut jaksa, upaya tersebut justru berbahaya bagi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Roy Riady menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil.

“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan dengan alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” kata Jaksa Roy Riady menanggapi eksepsi.

Ia menegaskan, keberatan semacam itu tidak hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jaksa menilai, penegakan hukum seharusnya dipahami sebagai proses yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak.

Karena itu, Jaksa Roy Riady meminta penasihat hukum untuk fokus pada pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia pun mengingatkan agar tidak membangun opini di luar persidangan untuk membangun simpati di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu. kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” tegasnya.

Jaksa juga mengingatkan, proses hukum terhadap perkara ini telah melalui pengujian di tahap praperadilan. Ia menegaskan, status hukum terdakwa sudah dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” cetusnya.

Namun demikian, Jaksa Roy menyayangkan sikap penasihat hukum dan terdakwa yang kembali meragukan integritas penegakan hukum. Ia menilai, hal itu sebagai bentuk prasangka yang tidak berdasar.

“Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” urainya.

Menurut jaksa, anggapan tersebut keliru karena penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau persepsi. Ia menekankan, proses hukum dilakukan untuk mencari kebenaran materiel dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

Jaksa Roy juga mengingatkan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari korban tindak pidana.

“Akan tetapi penasihat hukum lupa jika berbicara keadilan dalam hukum pidana, keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban dari perbuatan pidana ini yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah yang mana uang negara triliunan dengan pengadaan barang atau jasa berupa laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya daerah 3T dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Serap 17,6 Ribu Tenaga Kerja, Presiden Prabowo Minta Pembangunan Kampung Nelayan Terus Dikebut

Next Post

17 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Sitaro, 691 KK Mengungsi

Related Posts

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus
Hukum

Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Pengusutan Tiga Kasus terkait Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah
Hukum

Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah

Bola Panas Tiga Kasus Korupsi Besar, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Hukum

Bola Panas Tiga Kasus Korupsi Besar, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Leave Comment

Terkini

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

SDN Srengseng Sawah 15 Diancam Bom di 11 Titik, Polisi Endus Pelaku Teror

SDN Srengseng Sawah 15 Diancam Bom di 11 Titik, Polisi Endus Pelaku Teror

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.