Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kasus BOTX Seret Indodax ke Dugaan Pelanggaran Regulasi Kripto

by Purnomo
04/01/2026
Kasus BOTX Seret Indodax ke Dugaan Pelanggaran Regulasi Kripto

Ilustrasi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi sorotan di penghujung 2025, seiring munculnya keluhan investor yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak platform perdagangan aset digital.

Kasus sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX (BOTX) menyingkap dugaan pelanggaran regulasi, sekaligus membuka kembali perdebatan soal lemahnya perlindungan investor dalam industri kripto nasional.

Perwakilan developer BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada OJK maupun pengembang.

Padahal, kata dia, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 mewajibkan pedagang menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum menghentikan perdagangan suatu aset kripto.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” kata Randi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1/2026).

Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka.

Masalah tidak berhenti di sana, lanjutnya, pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp 342 per token, kendati developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.

Dia pun menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa otorisasi sah dan berpotensi masuk kategori transaksi keuangan ilegal. Dugaan itu, kata Randi, memicu para pemegang BOTX mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan 157.

Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024, yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.

“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau hilang,” kata dia.

Jika terbukti, Randi menilai pelanggaran tersebut membuka ruang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Adapun OJK pada 2 Januari 2025, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto , Hasan Fawz mengaku ke beberapa media telah memanggil pihak Indodax.

Kendati demikian, kata Randi, pemanggilan itu belum menjawab pertanyaan utama publik, sejauh mana OJK akan melangkah. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Indodax kini dipandang sebagai ujian nyata penegakan hukum di industri kripto.

“Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran sistemik? ” tutur Randi.

Bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar sengketa satu token. Banyak dari mereka masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan beralih ke OJK, perlindungan konsumen menjadi lebih kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan itu berpotensi runtuh.

Industri kripto Indonesia tengah tumbuh cepat, tetapi rapuh. Sengketa ini telah menjadi alarm keras bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi hanya akan memperbesar risiko bagi konsumen.

Kini bola sepenuhnya berada di tangan OJK. Keputusan regulator akan menentukan apakah pasar kripto nasional bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel, atau tetap dikuasai oleh dominasi platform dan celah pengawasan.

Previous Post

AS Serang Venezuela: Kemlu Imbau WNI Tetap Tenang dan Waspada

Next Post

UNITY KICK OFF 2026, Sambut Tahun Baru dengan Semangat Kemenangan dan Kebersamaan

Related Posts

Kasus BotX Buka Keraguan atas Klaim Keamanan Aset Indodax
Ekonomi

Kasus BotX Buka Keraguan atas Klaim Keamanan Aset Indodax

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.