Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Manajer Pertamina Bantah Ada Aturan Harga Minimal

Kebijakan Harga Pertamina Tidak Larang Penjualan di Bawah Bottom Price

by Fadlan Butho
18/12/2025
Manajer Pertamina Bantah Ada Aturan Harga Minimal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Hal tersebut, disampakan Donny saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero. Duduk sebagai terdakwa yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)” kata Donny dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menghadirkan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.

Lebih lanjut, Donny mengatakan, bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang. Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.

“Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak,” tandasnya.

Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero) Arindra Dita Primaloka mengatakan, penjualan menggunakan bottom price masih memberikan keuntungan karena terdapat margin. Dan, dalam kontrak jangka panjang tidak ada keharusan menggunakan bottom price.

“Karena bottom price hanya digunakan untuk spot,” tutur Arindra.

Sedangkan mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas’ud Hamid menegaskan, penjualan solar industri dengan harga di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan diperbolehkan.

“Yang tidak boleh itu PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” tambah Ma’sud. [*]

Previous Post

Bawaslu Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sesuai Aturan

Next Post

Ditjen Bina Adwil Pimpin Delegasi RI pada Pertemuan Ke-39 JBC Indonesia-Papua Nugini di Port Moresby

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Vonis Yoki Firnandi dkk, Hakim: Kerugian Negara Asumsi dan Tidak Pasti

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Investasi TaniHub: Dana Ratusan Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi 

Kerry Riza: Tidak Ada Pekerjaan Fiktif Itu Tagihan Pertamina Sewa Tangki BBM
Hukum

Saksi Pastikan Tak Ada Obrolan soal Penyewaan Kapal di Acara Golf

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Dirjen Binapenta Haryanto Kerap Minta Duit ke Dirut PT Laman Davindro Bahman

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.