HARNAS.CO.ID — Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.
Hal tersebut, disampakan Donny saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero. Duduk sebagai terdakwa yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
“Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)” kata Donny dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menghadirkan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.
Lebih lanjut, Donny mengatakan, bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang. Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.
“Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak,” tandasnya.
Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero) Arindra Dita Primaloka mengatakan, penjualan menggunakan bottom price masih memberikan keuntungan karena terdapat margin. Dan, dalam kontrak jangka panjang tidak ada keharusan menggunakan bottom price.
“Karena bottom price hanya digunakan untuk spot,” tutur Arindra.
Sedangkan mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas’ud Hamid menegaskan, penjualan solar industri dengan harga di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan diperbolehkan.
“Yang tidak boleh itu PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” tambah Ma’sud. [*]








