HARNAS.CO.ID — PT Sumber Utama Fiber Indonesia (PT SUFI) menggugat perdata Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan PT SUFI karena Komdigi diduga belum membayar sisa tunggakan penyelesaian sisa tagihan pekerjaan proyek pengendalian jaringan dan server pada sistem tata kola penyelenggara sistem elektronik.
Total tagihan tersebut mencapai Rp 78 miliar. Namun baru dibayarkan Komdigi Rp 21 miliar.
“Jadi masih ada sisa utang belum dibayarkan sekitar Rp 57 miliar. Ini periode Maret 2024 sampai Desember 2024,” kata kuasa hukum PT SUFI Muhammad Rullyandi di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Rullyandi menuturkan, pemeliharaan server yang sudah dirampungkan PT SUFFI sangat penting karena berguna untuk mencegah situs judi online, pornografi, konten hoaks hingga konten negatif lainnya.
“Kami sebenarnya sangat membantu program Asta Cita (Presiden Prabowo Subianto) untuk memberantas perjudian,” jelas Rullyandi.
Proyek ini sudah selesai dan bermanfaat bagi negara.
Namun, Komdigi yang dipimpin Meutya Hafid itu malah tak mau membayarkan sisa tagihan karena beralasan tunggakan yang ada tak diaudit ulang BPKP.
Mereka berpendapat tak bisa melanjutkan. Tentu alasan itu tak bisa diterima.
“Nanti pemerintah sengaja tak usah bayar tagihan lewat tahun. Padahal ini kan sebenarnya kewajiban hukum yang mesti dipenuhi,” jelas Rullyandi.
Dia melihat, PT SUFFI mengalami kesulitan dan terkendala dalam menjalankan operasional mereka akibat belum lunasnya honor dari pemerintah.
“Tentu ada operasional yang terhambat,” jelas Rullyandi yang juga pakar hukum tata negara ini.
Harusnya pemerintah memberikan apresiasinya bagi perusahaan swasta yang mau membantu program utama negara.
“Mestinya diapresiasi ya. Namun kami sangat menyayangkan Komdigi belum membayarkan sisa tagihan Rp 57 miliar,” tutur Rullyandi.
Rullyandi pun berharap Komdigi bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa honor perusahaan IT tersebut.
“Kami hanya minta dibayarkan. PT SUFFI juga membuka ruang untuk perdamaian dan mediasi untuk mencari solusi terbaik. Kami serahkan kepada Majelis Hakim lah,” jelas Rullyandi.
Sementara itu, pihak Komdigi yang hadir dalam persidangan enggan memberikan tanggapan.
Prosesnya pun kini bergulir ke ranah mediasi untuk mencari solusi terbaik dari kedua belah pihak.










