Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun

by Fadlan Butho
02/12/2025
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak pernah merugikan negara hingga Rp 285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa itu juga mengaku heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutnya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Kerry menegaskan angka itu merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.

“Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun,” kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Selama periode itu, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa. Di sisi lain,  Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa. Tangki BBM milik OTM telah digunakan secara penuh oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara.

Kerry mengungkapkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp 24 miliar tiap bulannya selama masa penyewaan tersebut. Sementara, dari penyewaan itu negara hemat Rp 145 miliar per bulan.

“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya

Kerry juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua belah pihak. Ia menegaskan kontrak tersebut bersifat nyata dan bukan rekayasa.

“Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata,” tegasnya.

Untuk itu, Kerry meminta publik dan media terus mengawal proses persidangan agar fakta-fakta yang terungkap, terutama mengenai pelaksanaan kontrak sewa tersebut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya, agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui,” harapnya.

Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp 2,9 triliun.  

Previous Post

BNPB Targetkan Jalur Medan-Aceh Tamiang Pulih Sepenuhnya pada Rabu Pagi

Next Post

Terungkap, Kapal VLGC Dibutuhkan Pertamina untuk Impor LPG

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Leave Comment

Terkini

12.285 Personel dan 7 Helikopter Dikerahkan Demi Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel

12.285 Personel dan 7 Helikopter Dikerahkan Demi Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel

Purbaya Didepak dari Kursi Menkeu, Dua Hal Ini Diduga Penyebabnya

Purbaya Didepak dari Kursi Menkeu, Dua Hal Ini Diduga Penyebabnya

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Terus Diusut, Kejagung Buru Tersangka Perkara PT. PSMI

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.