HARNAS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) angkat bicara menyusul bencana banjir di Sumatera. Satgas yang diketuai Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu akan mengkaji kondisi hutan di Provinsi Sumatera.
“Satgas PKH akan meneliti kondisi hutan di sana,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Menurut Febrie, pendalaman kondisi hutan itu akan dilaksanakan setelah situasi para masyarakat yang terdampak dan kondisi lapangan sudah membaik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Satgas PKH akan mendalami adanya pelanggaran atau tidak terhadap kondisi hutan di Sumatera.
“Akan didalami, apakah itu memang bencana alam atau seperti apa. Jika ada unsur kesengajaan, penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya. Sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho berpendapat, kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera bisa berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).
Fokus Ditjen Gakkum menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan, penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tuturnya.










