HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma untuk dimintai keterangan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain Sophan, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan sebagai saksi kasus ini. Keduanya dikonfirmasi KPK hadir memenuhi panggilan. Namun, Budi tidak mengurai materi yang digali penyidik terhadap kedua saksi.
Sophan Jaya Kusuma diidentifikasi sebagai pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Perusahaan-perusahaan ini adalah agensi periklanan yang terlibat dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
PT Cipta Karya Sukses Bersama diduga menerima dana iklan sebesar Rp 105 miliar. Sophan Jaya Kusuma telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mendalami proses pengadaan jasa agensi dan aliran dana terkait.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar. Modus yang digunakan adalah pengadaan iklan fiktif yang merugikan negara.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019-2024. KPK terus mengusut aliran uang korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.









