HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, kian menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, nama Muhammad Bobby Afif Nasution turut terseret dalam proyek mega korupsi itu, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta KPK memanggil mantu dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Salah satu tersangka kasus ini yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut disebut-sebut sebagai orang terdekat Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Belum diketahui ada kaitan apa, antara Bobby dengan Topan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK pada prinsipnya siap menindaklanjuti perintah pengadilan. Bahkan, komisi antirasuah, ujar Asep memastikan, bersikap profesional dan bakal mamanggil Bobby Nasution.
“Setelah persidangannya selesai nanti baru dibuat laporannya. KPK menunggu putusannya dahulu. Kenapa? Karena kalau sidangnya masih berjalan, itu putusannya belum ada,” kata Asep di Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).
Desakan pemanggilan menantu dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu sudah bergema di ruang publik termasuk di media sosial (medsos). Asep meminta masyarakat bersabar menunggu selesainya persidangan terkait pemanggilan Bobby Nasution.
“Tunggu sampai persidangannya ini selesai. Nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” katanya.
Komisi antirasuah juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut di Medan. Materi pemeriksaan terhadap Bobby juga akan dibahas dan didiskusikan secara internal bersama tim jaksa.
Pemanggilan terhadap Bobby Nasution muncul di tengah penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penyidik KPK menetapkan lima tersangka yang berasal dari jajaran Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Pelaksana Proyek Jalan Nasional.
Mereka yakni, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Selain itu, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
KPK sebelumnya melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, nilai total proyek jalan yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Nama Bobby Nasution disorot publik karena beberapa pihak yang ditangkap KPK diketahui merupakan orang dekatnya, termasuk Topan Obaja Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
Isu ini mencuat usai Hakim Tipikor Medan dalam persidangan meminta agar KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hal ini memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan Bobby Nasution dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut. KPK menyatakan akan bersikap profesional dan terbuka terhadap proses hukum.
Proyek-proyek jalan yang dimaksud tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara, dan dilaksanakan oleh beberapa kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini masuk skema percepatan pembangunan infrastruktur jalan daerah yang menjadi bagian dari program prioritas gubernur.
Indikasi penyimpangan muncul sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga sarat dengan praktik suap dan pengaturan pemenang tender.









