HARNAS.CO.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Senin (10/11/2025). Penyisiran ini guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Raja Faisal. Menurut Budi, penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini.
“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau para pihak kooperatif. Begitu pun masyarakat Provinsi Riau diminta terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK menyita sejumlah dokumen dan kamera CCTV dari lokasi. Seluruh barang bukti yang disita dianalisa lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui konten yang termuat di dalam barang bukti tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” kata Budi.
Setalah ditetapkan tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), Gubernur Riau Abdul Wahid langsung dijebloskan ke sel tahanan KPK. Terkait kasus ini, penyidik juga menyematkan status tersangka terhadap dua orang lain.
Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam (DAN).
Adapun AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak (4-23 November 2025),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid ini terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut.
Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujarnya.
Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan di Riau, Senin (3/11/2025). KPK mengamankan sedikitnya 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, beserta barang bukti uang diduga untuk jatah kepala daerah.
Tim KPK kemudian membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan intensif ditemukan adanya unsur tinda pidana dan kecukupan alat bukti, sehingga meningkatkan perkara ke penyidikan.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









