Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Segera Diadili, Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek

Soal Jurist Tan, Kapuspenkum menegaskan tim penyidik dari JAM PIDSUS sudah melakukan upaya maksimal

by Fadlan Butho
10/11/2025
Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap) II terhadap empat orang tersangka perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 pada Senin, (10/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan berkas dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Baru saja, pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kapuspenkum menjelaskan, penyidik baru menyerahkan berkas terhadap 4 dari 5 tersangka ke JPU Kejari Jakpus. Satu berkas lainnya masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Empat berkas tersebut adalah atas nama Tersangka:

1. Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

3. Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
4. Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 -2024.

Terhadap empat berkas yang dinyatakan sudah lengkap dan diserahkan kepada JPU Kejari Jakarta Pusat tersebut, Kapuspenkum mengatakan tim JPU akan melakukan penelitian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sekarang sepenuhnya ada di JPU pada Kejari Jakpus dan Penuntut Umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan, yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kapuspenkum.

Dari empat berkas tersangka yang diserahkan, penyidik Kejagung menyerahkan tiga orang tersangka ke JPU Kejari Pusat. Sementara Tersangka IBAM diputuskan tetap akan menjalani status sebagai tahanan kota karena alasan sakit.
“Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangannya, rekam medis ada,” ungkap Kapuspenkum.

Keempat tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini dikenakan pasal dakwan Primair:  Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberadaan Jurist Tan

Ditambahkannya, satu tersangka dan barang bukti lain yang belum diserahkan adalah atas nama Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek NAM.

Disinggung tentang keberadaan JT yang telah lama menjadi buronan, Kapuspenkum menegaskan tim penyidik dari JAM PIDSUS sudah melakukan upaya maksimal di antaranya menghadirkan tersangka ke Kejaksaan dengan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

“Kalau Jurist Tan masih proses penyidikan, kita tunggu perkembangan berikutnya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Penyidik juga sudah menetapkan JT masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan meminta kantor pusat Interpol di Prancis untuk mengeluarkan red notice. “Kita masih menunggu hasil approval dari Interpol pusat di Perancis,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan penyidikan terhadap Tersangka JT dan belum menetapkan langkah baru yang akan diambil untuk penanganan perkara yang menjeratnya.

Previous Post

Sidang PK Asabri, Adam Damiri: Saya Ini kan Militer Makanya saya Delegasikan ke Ahlinya

Next Post

Ahli: Perlindungan Hukum bagi Wartawan masih Lemah

Related Posts

Panggil Riza Chalid, Kejagung Klaim Ketahui Posisi Sang ‘Raja Minyak’
Hukum

Panggil Riza Chalid, Kejagung Klaim Ketahui Posisi Sang ‘Raja Minyak’

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan
Hukum

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.