Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas 8 Tersangka Klaster 2 Korupsi Pertamina Dilimpahkan, Riza Chalid In Absentia?

Kemudian saat disinggung apakah Riza Chalid akan disidangkan In Absentia, bekas Kajari Jaksel itu enggan menjawab

by Fadlan Butho
05/11/2025
Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan delapan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2025).

Pelimpahan berkas perkara 8 tersangka ini merupakan gelombang kedua atau masuk klaster dua yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 285 triliun tersebut.

“Kasus Pertamina hari ini sudah diserahkan tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/10/2025).

Anang pun mengungkap delapan tersangka dilimpah hari ini, di antaranya:

Toto Nugroho (TN), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia

Alfian Nasution (AN), eks VP Supply dan Distribusi Pertamina atau mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Hanung Budya Yuktyanta (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina

Hasto Wibowo (HW), mantan SVP. Integrated Supply Chain Pertamina.

Martin Haendra Nata (MHN), mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd sekaligus Senior Manager di perusahaan yang sama

Indra Putra (IP); Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk delapan tersangka tersebut.

“Surat dakwaan rampung, penuntut umum akan melimpahkan kembali para tersangka ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” bebernya.

Sementara itu saat disinggung apakah “Raja” minyak Riza Chalid masuk di dalamnya, Anang menjawab diplomatis. Katanya berkas Riza Chalid akan dilakukan pelimpahan terpisah dengan tersangka lainnya.

Satu faktor belum dilimpahkan berkas Riza Chalid lantaran yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh penyidik sejak ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian saat disinggung apakah Riza Chalid akan disidangkan In Absentia, bekas Kajari Jaksel itu enggan menjawab.

“Belum (dilimpah), sementara ini tetap, itu kan terpisah, berkasnya terpisah. Sementara kita masih minta menunggu red notice dari Interpol,” jelasnya.

Total ada 18 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Termasuk Riza Chalid.

Sembilan tersangka sudah lebih dahulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. 

Previous Post

Adam Damiri Besok Hadiri Langsung Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta

Next Post

Negara Potensi Rugi Rp600 M, KPK Diminta Usut Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya 

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Kasus MBG

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Leave Comment

Terkini

Legitimasi Gibran Dinilai Tergerus Usai Putusan MK, Idealnya Mundur dari Jabatan Wapres

Legitimasi Gibran Dinilai Tergerus Usai Putusan MK, Idealnya Mundur dari Jabatan Wapres

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

Para Penjaga “Roh” Universitas

Para Penjaga “Roh” Universitas

MK Nyatakan tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

MK Nyatakan tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.