HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv (RAJ) dalam kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia CSR BI dan OJK.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RAJ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Budi menjelaskan, bahwa pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya dan dilaksanakan di Kantor Polres Cirebon Kota.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” imbuh Budi.
Meski namanya dikaitkan terima duit haram dari tersangka Satori, namun yang bersangkutan belum dicegah bepergian ke luar negeri.
“Belum (dicegah),” sambung Budi.
Rajiv, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, diperiksa untuk mendalami perkenalannya dengan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya mengenai program sosial di Bank Indonesia,” jelasnya.
KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Keduanya yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang terdiri dari Rp6,26 miliar melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia dan Rp7,64 miliar lewat kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar melalui kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.









