Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Buntut Fitnah NCD Palsu, MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP

"Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif,"

by Fadlan Butho
30/10/2025
Buntut Fitnah NCD Palsu, MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Arief Budhy Hardono dilaporkan Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan MNC Asia Holding tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Fourista memaparkan pernyataan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP palsu, tidak sah atau tidak benar oleh Dirut CMNP.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi harnas.co.id, Kuasa Hukum MNC Asia Holding tersebut mengungkapkan tuduhan CMNP bahwa NCD palsu, tidak sah atau tidak benar adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar.

Pasalnya, CMNP justru telah mencatat transaksi NCD itu dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.

Secara rinci, Fourista memaparkan faktanya, pertama, CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003.

Kedua, terhadap kerugian dikarenakan penghapusbukuan tersebut, CMNP telah mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011, sehingga yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp 24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp 23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara,” tulis Fourista dalam pernyataannya dikutip, Kamis (30/10/2025).

“Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif,” sambung Fourista.

Pernyataan Kuasa Hukum MNC Asia Holding itu menegaskan posisi hukum MNC Asia Holding yang menolak semua tuduhan dari pihak CMNP.

“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.

“Kami percaya proses hukum akan menegakkan kebenaran berdasarkan bukti yang sudah sangat jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum di Polda Metro Jaya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

Previous Post

Korupsi BJB, KPK Garap Manager Keuangan Wahana Semesta Bandung Ekspres

Next Post

Belum Dicegah, KPK Periksa Rajiv Nasdem soal Terima Duit CSR BI-OJK di Cirebon

Related Posts

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel
Hukum

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Kortas Tipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Leave Comment

Terkini

Karhutla Kalimantan Banyak Terjadi di Lahan Gambut, Begini Langkah BNPB

Karhutla Kalimantan Banyak Terjadi di Lahan Gambut, Begini Langkah BNPB

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.