Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Buntut Fitnah NCD Palsu, MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP

"Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif,"

by Fadlan Butho
30/10/2025
Buntut Fitnah NCD Palsu, MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Arief Budhy Hardono dilaporkan Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan MNC Asia Holding tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Fourista memaparkan pernyataan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP palsu, tidak sah atau tidak benar oleh Dirut CMNP.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi harnas.co.id, Kuasa Hukum MNC Asia Holding tersebut mengungkapkan tuduhan CMNP bahwa NCD palsu, tidak sah atau tidak benar adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar.

Pasalnya, CMNP justru telah mencatat transaksi NCD itu dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.

Secara rinci, Fourista memaparkan faktanya, pertama, CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003.

Kedua, terhadap kerugian dikarenakan penghapusbukuan tersebut, CMNP telah mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011, sehingga yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp 24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp 23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara,” tulis Fourista dalam pernyataannya dikutip, Kamis (30/10/2025).

“Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif,” sambung Fourista.

Pernyataan Kuasa Hukum MNC Asia Holding itu menegaskan posisi hukum MNC Asia Holding yang menolak semua tuduhan dari pihak CMNP.

“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.

“Kami percaya proses hukum akan menegakkan kebenaran berdasarkan bukti yang sudah sangat jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum di Polda Metro Jaya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

Previous Post

Korupsi BJB, KPK Garap Manager Keuangan Wahana Semesta Bandung Ekspres

Next Post

Belum Dicegah, KPK Periksa Rajiv Nasdem soal Terima Duit CSR BI-OJK di Cirebon

Related Posts

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia
Hukum

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Puluhan Orang Diduga Aniaya Faisal di Polda Metro Jaya, Korban Dilarikan ke RS
Nusantara

Puluhan Orang Diduga Aniaya Faisal di Polda Metro Jaya, Korban Dilarikan ke RS

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Keterangan Ahli Terungkap Unsur Sumpah Palsu Tidak Terpenuhi
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Keterangan Ahli Terungkap Unsur Sumpah Palsu Tidak Terpenuhi

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.