HARNAS.CO.ID – Mantan Dirut Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui soal dugaan keterlibatan beneficial ownership PT Orbit Tangki Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM milik PT OTM oleh Pertamina.
Pengakuan itu dilontarkan Karen saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?” tanya Patra M Zen kuasa hukum Kerry kepada Karen di ruang persidangan.
“Tidak tahu,” jawab Karen.
“Pak Kerry enggak tahu ya?” cecar Patra.
“Tidak tahu,” kata Karen
Karen juga tak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya perkara ini, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Tak hanya itu, Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Karen mengaku sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat. Hal ini karena Karen telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina.
“Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis,” kata Karen.
Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun. Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menatapkan pemenang penunjukkan langsung, serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir. Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014.
“Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014,” katanya.
Karen selanjutnya menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara ini.
Diberitakan, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT OTM
Jaksa menyebut kerja sama penyewaan TBBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.










