HARNAS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih dalam proses oleh para pihak terkait. Publik diminta menunggu kelanjutan dari hasil yang sedang dibahas.
“Prosesnya, kami sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Yassierli, pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha, selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian. Bahkan, Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat.
“Tunggu saja, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP 2026,” ujarnya.
Dia berpendapat masih memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait, dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam. Artinya, masih ada faktor regulasi yang harus dipertimbangkan.
Menaker Yassierli juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu. Itu yang harus kami jalankan dulu, baru lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen-10,5 persen. Hingga kini, publik menanti keputusan pemerintah terkait usulan tersebut.










