Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

by Aria Triyudha
09/10/2025
DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: emedia.dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi. Artinya, mengintegrasikan beberapa UU yang ada seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu regulasi terpadu.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif,” kata Hetifah melalui keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Dia menjelaskan, selain tiga UU tersebut, UU Pesantren juga termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas. Meski begitu, UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” kata Hetifah

Menurut politikus Partai Golkar ini, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf Revisi UU SIsdiknas.

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Dengan kata lain, kata Hetifah mengungkapkan, penegasan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU itu akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional. Dampaknya, lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja.

“Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut,” ucap Hetifah.

Ia meyakini, penguatan pendidikan keagamaan ke dalam Revisi UU Sisdiknas, merupakan momentum tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” kata dia menegaskan.

Selain pesantren, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya.

“Oleh karena itu, penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah,” kata Hetifah menambahkan.

 

Previous Post

Dalil CMNP Keliru, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Next Post

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 

Related Posts

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti
Hukum

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

Dua Jenazah Insiden Al Khoziny Dievakuasi Lagi, Tercatat 39 Jiwa Wafat
Nusantara

Dua Jenazah Insiden Al Khoziny Dievakuasi Lagi, Tercatat 39 Jiwa Wafat

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi
Teknologi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Leave Comment

Terkini

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Filipina Selatan, WNI Diimbau Tetap Waspada

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

KPK Garap GM LNG Business Commercialization Irma Surya

Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Periksa Eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.