Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka

(MAKI) menyatakan akan mengawal jalannya persidangan, dengan alasan tidak hanya Arsin dkk yang harus dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum di depan pengadilan

by Fadlan Butho
30/09/2025
Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasus pagar laut Tangerang yang sempat bikin geger akhirnya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (30/09/2025) hari ini.

Para tersangkanya yaitu Arsin dan kawan-kawan juga segera diadili dengan tuduhan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Adapun Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang yang akan menyidangkan Arsin dkk sebelumnya berdasarkan data di sistem informasi Pengadilan Negeri Kota/Tipikor Serang telah melimpahkan berkas perkaranya kepada pengadilan pada Selasa (23/09/2025) pekan lalu.

Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan mengawal jalannya persidangan, dengan alasan tidak hanya Arsin dkk yang harus dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum di depan pengadilan.

“Tapi juga oknum pejabat BPN yang menerbitkan SHM dan SHGB di laut Tangerang dengan mendasarkan pada dokumen surat keterangan penguasaan tanah atau girik diduga palsu produk Arsin dkk,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip Senin (29/09/2025).

Apalagi, tutur Boyamin, saat kasusnya mencuat ada sejumlah pejabat BPN dicopot dari jabatannya. “Ini menunjukan indikasi kuat keterlibatan oknum di BPN yang seharusnya juga menjadi tersangka pagar laut Tangerang.”

Oleh karena itu MAKI pun akan mendesak penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menetapkan oknum di BPN menjadi tersangka jika nanti dalam sidang diperoleh bukti terlibat kasus pagar laut Tangerang.

“Kalau tidak dijadikan tersangka, ya kita akan praperadilankan pihak penyidik,” ujar Boyamin yang tidak mempersoalkan langkah penyidik menyerahkan kasus Arsin dkk kepada Kejati Banten dan bukan lagi Kejaksaan Agung.

“Tidak masalah. Karena pekerjaan rumah paling besar penyidik kan kasus Arsin dkk untuk dituntaskan dulu. Nanti bisa dikembangkan kepada lainnya termasuk oknum BPN dan bahkan konsultan swasta yang melakukan pengukuran,” tuturnya.

Boyamin menambahkan terkait adanya sangkaan kepada Arsin dkk diduga menerima suap atau gratifikasi perlu ditunggu siapa pihak pemberinya. “Kita tunggu saja itu dari surat dakwaan jaksa,” ujarnya.

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, Arsin bersama tiga tersangka lain yaitu Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi disangka melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Previous Post

Sepekan Terakhir Tak Ada Jadwal Riksa Di Pidsus, Ada yang Caper Persaingan Kursi Jaksa Agung?

Next Post

Ditunjuk PSSI Latih Timnas U-23 untuk SEA Games, Indra Sjafri Janjikan Prestasi

Related Posts

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung
Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung

Hukum

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.