HARNAS.CO.ID – Sembilan tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tak kunjung disidangkan. Padahal sudah tiga bulan lebih sejak berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kejaksaan berdalih, surat dakwaan masih disempurnakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sejak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kesembilan tersangka sudah memasuki perpanjangan untuk masa penahanan yang kedua.
Anang menampik bahwa masa penahanan bagi mereka sudah habis dengan mengatakan bahwa masa penahanan mereka baru akan habis pada pertengahan Oktober 2025 mendatang.
Ditanya tentang alasan kesembilan tersangka itu tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, menurut Anang, sampai saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan. ”Memang yang kesembilan tersangka ini, tahap ini, sedang penyempurnaan dakwaan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).










