Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gugatan Selebgram Rea Wiradinata Ditolak PN Jakbar, Proses Lelang Terus Berjalan

by Aria Triyudha
25/09/2025
Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: Istockphoto)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Selebgram Rea Wiradinata berupaya menempuh langkah hukum untuk melawan advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman. Namun, langkah ini lagi-lagi tak membuahkan hasil.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rea Wiradinata.
Majelis hakim dalam putusan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 itu menyatakan,
gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakbar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dengan begitu, Rea Wiradinata kembali mengalami kekalahan seiring keluarnya putusan PN Jakbar. Sebab, kasasi yang sebelumnya diajukan Rea sebelumnya juga tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA)

Terungkap, MA menolak permohonan kasasi itu melalui putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Advokat Noverizky Tri Putra sendiri menyambut baik putusan PN Jakbar. Ia menegaskan, proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan berlanjut.

“Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” kata Noverizky via keterangan tertulis, Kamis (24/9/2025)

Lebih lanjut, advokat kondang itu memandang terbitnya putusan PN Jakbar yang menolak gugatan Rea Wiradinata merupakan bukti lembaga peradilan di Indonesia masih punya kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.

Menurut Noverizky, putusan PN Jakbar juga membuktikan gugatan PMH yang diajukan Rea Wiradinata serampangan.

“Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya,” kata Noverizky.

Dia kemudian mengatakan, akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah diterbitkan.

“Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” ujar Noverizky menambahkan.

Eksekusi itu sebagai konsekuensi
ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya. Dengan begitu, proses hukum kian mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya.

Diketahui, perkara utang piutang tersebut berawal dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra. Sengketan lalu berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Persoalan mengemuka saat Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.

Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan pailit tersebut selanjutnua diperkuat oleh MA yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.

Tindak lanjut putusan pailit, beberapa aset Rea Wiradinata disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Penyitaan ini turut menyasar sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat .

Merespon sejumlah hal itu, Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan PMH di PN Jakbar. Meski begitu, upata tersebut gagal.

Sementara, selain gugatan perdata, advokat Noverizky juga mengungkapkan, laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.

 

Previous Post

Kasus Kuota Haji, Bendum Amphuri Penuhi Panggilan KPK

Next Post

Dinanti, Langkah Taktis Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Related Posts

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi
Nusantara

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap
Nusantara

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya
Nusantara

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya

Reza Arap Diperiksa Polisi hingga Subuh Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan
Nusantara

Reza Arap Diperiksa Polisi hingga Subuh Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.