Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Klaim segera Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Dasco Gerindra

by Aria Triyudha
04/09/2025
DPR Klaim segera Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Dasco Gerindra

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri) saat pertemuan pimpinan DPR RI dengan perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeklaim segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah pembahasan RUU ini sebelumnya akan melewati proses penyelesaian pembahasan RUU pendukung, yakni ini Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hingga kini masih terbuka untuk partisipasi publik.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, RUU Perampasan Aset memang memiliki keterkaitan dengan sejumlah UU lain, termasuk KUHAP, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara berurutan.

“Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak saling terpengaruhi. Jadi kita menunggu KUHAP selesai dahulu,” kata Dasco dikutip dari laman DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Dia mengemukakan hal itu usai pertemuan pimpinan DPR RI dengan perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan, masukan publik untuk RUU KUHAP sudah banyak diterima. Bahkan, dianggap cukup lama dibuka.

Oleh karena itu, DPR menargetkan agar sebelum akhir masa sidang, RUU KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai.

Sementara, RUU Perampasan Aset pun dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum.

DPR turut menekankan, pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan.

Dasco memastikan keseriusan lembaga dalam mendorong agenda legislasi ini.

“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Jadi ini saatnya kita bergerak.”

Previous Post

Indonesia Dorong Pemerintah Peru Transparan Usut Penembakan Diplomat KBRI Lima

Next Post

Gantikan Sahroni, Pimpinan DPR Tetapkan Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Pengamat: Ada Barisan Partai Wong Licik yang tak Rela Perut Rakyat Kenyang
Politik

Pengamat: Ada Barisan Partai Wong Licik yang tak Rela Perut Rakyat Kenyang

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.