Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Penyitaan dilakukan Tim penyidik pada Senin (04/08/2025) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan

by Fadlan Butho
05/08/2025
Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Milik Riza Chalid
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim penyidik pidana khusus menyita lima mobil mewah diduga milik atau terafiliasi dengan M Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Ke limanya yaitu satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman, satu unit mobil Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT dan tiga unit mobil Mercedes-Benz hitam masing-masing tipe Maybach S 500, tipe S 450 dan tipe C 63 AMG.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ke lima mobil mewah disita di area parkir lantai Ground Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Mobil-mobil yang tergolong mewah tersebut disita karena diduga kuat merupakan hasil atau sarana kejahatan dalam kasus minyak mentah,” tutut Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (05/08/2025).

Anang menyebutkan penyitaan dilakukan Tim penyidik pada Senin (04/08/2025) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan tersangka MRC.

Adapun, katanya, kegiatan penyitaan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Anang menambahkan ke lima mobil saat disita Tim penyidik tidak memiliki identitas atau pelat nomor kendaraan. “Memang kondisinya saat ditemukan tidak ada pelat nomornya, Mungkin disengaja untuk menghilangkan barang-bukti,” ujar Anang.

“Adapun barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS tahun 2012-2017,” ujar mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan M Riza Chalid selaku beneficial ownership PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Sedangkan perannya seperti pernah disampaikan pejabat lama Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi, Kamis (11/07/2025) malam yaitu MRC menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hal itu, kata Qohar, dilakukan bersama para tersangka Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

“Padahal saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” katanya seraya menyebutkan juga MRC menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

“Perbuatan MRC dan kawan-kawan tersebut sebagai melawan hukum karena kerja sama dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina,” ucap Qohar yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.

Previous Post

Ada Apa di Balik Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus? 

Next Post

4 Pemuda Ditangkap Polisi Buntut Kasus Tembakau Sintetis di Depan Kampus Kawasan Radio Dalam

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Leave Comment

Terkini

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Spartan Fun Badminton 2026 Ajang Silaturahmi Wartawan, Duet Bonfilio-Bayu Sabet Juara

Spartan Fun Badminton 2026 Ajang Silaturahmi Wartawan, Duet Bonfilio-Bayu Sabet Juara

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban

4 Orang Tewas dan 1 Luka-luka dalam Kebakaran di Tebet Jaksel, Ini Identitas Korban

Karhutla Kalimantan Banyak Terjadi di Lahan Gambut, Begini Langkah BNPB

Karhutla Kalimantan Banyak Terjadi di Lahan Gambut, Begini Langkah BNPB

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.