Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Andil Unsur Sindikasi Perbankan dalam Skandal Sritex Menguat, Kejagung Sidik Pejabat BRI guna Menyeret Tersangka Baru

by Ridwan Maulana
03/08/2025
Andil Unsur Sindikasi Perbankan dalam Skandal Sritex Menguat, Kejagung Sidik Pejabat BRI guna Menyeret Tersangka Baru

Ilustrasi Gedung BRI | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dugaan keterlibatan Anggota Sindikasi Perbankan (BNI), (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam skandal pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) makin kuat. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini bergantian menggulir pemeriksaan pejabat anggota sindikasi perbankan, salah satunya dari pihak BRI.

Kendati demikian, penyidik belum membuka siapa nama calon tersangka dari pejabat BRI yang ditengarai terlibat persoalan. Korps Adhyaksa masih menguatkan alat bukti untuk menyeretnya ke kursi pesakitan. Adapun pihak yang sudah disidik Kejagung yakni Pejabat RM Bank BRI periode 2014–2016 inisial MC.

Kepuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025) menjelaskan, pemeriksaan MC guna memperkuat pembuktian, sekaligus melengkapi pemberkasan tersangka Iwan Setiawan Lukminto Dkk. Selain itu guna melengkapi pemeriksaan koleganya dari BRI maupun BNI dan LPEI.

“Langkah ini sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru),” ujarnya.

Dalam rangka penguatan pembuktian, Kejagung sebelumnya juga sudah menggarap pengurus 3 BPD termasuk para direkturnya. Mereka yakni OS (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 -2021) dan SP (Direktur Keuangan Bank DKI Juni 2015 -Februari 2020).

Lainnya, ADK (Mantan Credit Internal Bank DKI), GNW (Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI), PBW (Pemimpin Grup Hukum Bank DKI 2020 -2023), PD (Admin Kredit Pencarian Bank DKI 2020) dan MG (Corporate Business Advisor BPD). Terakhir, AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.

Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo belum bersedia komentar terkait pihak-pihak dari unsur Anggota Sindikasi Perbankan yang ditengarai terlibat skandal Sritex. Dari dua klaster pinjam terkait pengucuran kredit kepada PT Sritex baru unsur BPD Jateng, BJB dan DKI yang ditetapkan tersangka.

Sedangkan klaster kedua, Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, BRI dan LPEI masih nihil. Bahkan pencegahan ke luar negeri juga belum dilakukan sejak penetapan 8 tersangka skandal Sritex jilid II, Selasa (22/7/2025).

Seiring pengembangan kasus, pengurus Bank BRI, BNI dan LPEI sudah diperiksa, tetapi tak satupun dijadikan tersangka. Ini memunculkan spekulasi publik lantaran dari Rp 3, 5 triliun kredit yang dilakukan secara melawan hukum sebanyak Rp 2, 5 dikucurkan oleh BNI, BRI dan LPEI. Sisanya oleh 3 BPD.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D Hutapea mendorong Kejagung segera menjerat semua pihak yang turut andil dalam pemberian kredit ini, tanpa pandang bulu. Dia optimistis penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka, tetapi masih perlu memperkuat alat bukti.

“Saya yakin ini (penetapan tersangka klaster kedua skandal Sritex) hanya persoalan waktu,” kata Iqbal.

Dia menyarankan Kejagung, setidaknya melakukan upaya pencegahan terhadap sejumlah nama yang berpotensi jadi tersangka, termasuk dari BRI. Langkah ini agar tidak memunculkan kegaduhan di tengah publik. “Ini dorongan dan dukungan kepada Kejagung untuk mengungkap perkara ini agar tidak muncul kesan pilih kasih,” ujarnya.

Dari berbagai informasi terhimpun, tim penyidik sudah memiliki gambaran soal siapa saja yang bakal diminta pertanggungjawaban hukum. Namun, penyidik merasa perlu mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap dan memastikan terjadinya tindak pidana korupsi agar dapat dibuktikan di pengadilan.

“Kita semua sepakat perkara ini akan diungkap sampai ke akarnya. Tentu untuk semua itu butuh waktu. Tunggu saja,” tuturnya.

Beberapa waktu lalu, pengurus Bank BRI, Bank BNI dan LPEI bergantian diperiksa. Mereka yakni RFL selaku Kadiv Pembiayaan II LPEI, RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI), dan BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI).

Berikutnya turut diperiksa RY selalu Account Officer DBU 2016 BRI dan FS (Junior Account Officer BRI). Lalu, ISK (Group Head DBU BRI) dan LH (Group Head ARK BRI). Sementara dari BNI yakni RS (Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas 2012) dan NP (Corporate Relationship Manager (CRM) BNI 2012).

Selain itu, SMS (pegawai Bank BNI), EMSS (HCCA BNI 2016) dan RTPS (Manager Sindikasi 2012). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya Abdul Qohar pernah menyebut praktik korupsi yang terjadi karena ada permufakatan jahat antara ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 dengan perbankan.

Modus pertama, merekayasa laporan keuangan 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS setara Rp 15,66 triliun. Padahal, setahun sebelumnya catat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp 1,24 triliun. Modus kedua, bekerja sama dengan perbankan.

Ini terungkap dari alat bukti Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi). “Sesuai ketentuan perbankan, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit,” tutur Qohar.

Akibat praktik kongkalikong ini, kredit Rp 3,588 triliun sampai Oktober 2024 menguap alias tidak bisa dilunasi (kategori kolektabiltas 5) berakibat timbul kerugian negara Rp 692 miliar. Belakangan terungkap, kredit yang diperoleh tanpa hak itu digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini. Mereka di antaranya yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Previous Post

Petenis Putri Indonesia Janice Tjen Mulus ke Final ITF W75 Lexington AS

Next Post

TNI AU Berduka, 1 Putra Terbaik Tewas dalam Misi

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara
Hukum

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.