Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas

"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pada pokoknya isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,"

by Fadlan Butho
01/08/2025
Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (keppres) soal abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keppres tersebut diantar langsung Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (1/8/2025) malam. Berdasarkan pantauan, Andi tiba di gedung utama Kejagung sekitar pukul 19.25 WIB.

“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pada pokoknya isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Setelah menerima keppres, Sutikno memastikan Tom dapat menghirup udara bebas alias dibebaskan dari tahanan Rutan Cipinang tempat Tom mendekam.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Sutikno.

Untuk mekanisme pembebasan, sambung Dirtut, proses selanjutnya diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku yang menangani kasus Tom Lembong.

“Kita pastikan proses administrasi sambil berjalan ini. Kita pastikan malam ini yang bersangkutan keluar dari tahanan,” bebernya.

Dalam keppres ini, lanjut Dirtut, tidak disebut soal alasan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Namun demikian, dia menekankan keppres tersebut hanya mengatur abolisi untuk Tom Lembong seorang.

“Abolisi ini hanya untuk satu orang (Tom Lembong),” singkat Sutikno menambahkan.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). 

Previous Post

Digantikan Menlu Sugiono, Muzani Lengser dari Jabatan Sekjen Gerindra yang Diemban Selama 17 Tahun

Next Post

Mengutus Dirjen AHU, Keppres Amnesti Hasto PDI P Diserahkan ke KPK

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Leave Comment

Terkini

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.