Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas

"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pada pokoknya isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,"

by Fadlan Butho
01/08/2025
Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (keppres) soal abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keppres tersebut diantar langsung Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (1/8/2025) malam. Berdasarkan pantauan, Andi tiba di gedung utama Kejagung sekitar pukul 19.25 WIB.

“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pada pokoknya isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Setelah menerima keppres, Sutikno memastikan Tom dapat menghirup udara bebas alias dibebaskan dari tahanan Rutan Cipinang tempat Tom mendekam.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Sutikno.

Untuk mekanisme pembebasan, sambung Dirtut, proses selanjutnya diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku yang menangani kasus Tom Lembong.

“Kita pastikan proses administrasi sambil berjalan ini. Kita pastikan malam ini yang bersangkutan keluar dari tahanan,” bebernya.

Dalam keppres ini, lanjut Dirtut, tidak disebut soal alasan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Namun demikian, dia menekankan keppres tersebut hanya mengatur abolisi untuk Tom Lembong seorang.

“Abolisi ini hanya untuk satu orang (Tom Lembong),” singkat Sutikno menambahkan.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). 

Previous Post

Digantikan Menlu Sugiono, Muzani Lengser dari Jabatan Sekjen Gerindra yang Diemban Selama 17 Tahun

Next Post

Mengutus Dirjen AHU, Keppres Amnesti Hasto PDI P Diserahkan ke KPK

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara
Hukum

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.