Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dari Meja Rapat, Dasco Ungkap Surat Presiden Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

by Aria Triyudha
31/07/2025
Dari Meja Rapat, Dasco Ungkap Surat Presiden Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui permintaan pemerintah terkait pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyatakan persetujuannya menyangkut pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antar- waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi.

“Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI (Prabowo Subianto) kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Lebih lanjut, ujar Dasco, pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti.

“Termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco menegaskan.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti.

“Yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, akan ada pemberian amnesti tahap kedua yang jumlahnya sekitar 1.668.

“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto (Kristianto) juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Supratman menambahkan, pihaknya juga mengajukan usulan ke Presiden Prabowo mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

“Hanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan pesiden. Dan kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” ucap Supratman.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat karena melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Adapun abolisi bermakna hak presiden menghapus seluruh akibat dari putusan penjatuhan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seorang terpidana, termasuk menghentikan jika putusan itu sudah dijalankan.

Terkait amnesti, hal ini menyangkut tindakan menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan.

Previous Post

Hasto PDIP dapat Amnesti, Ketua KPK: Itu Kewenangan Presiden

Next Post

Kejagung Pelajari Abolisi Tom Lembong

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.