Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dari Meja Rapat, Dasco Ungkap Surat Presiden Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

by Aria Triyudha
31/07/2025
Dari Meja Rapat, Dasco Ungkap Surat Presiden Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui permintaan pemerintah terkait pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyatakan persetujuannya menyangkut pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antar- waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi.

“Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI (Prabowo Subianto) kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Lebih lanjut, ujar Dasco, pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti.

“Termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco menegaskan.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti.

“Yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, akan ada pemberian amnesti tahap kedua yang jumlahnya sekitar 1.668.

“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto (Kristianto) juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Supratman menambahkan, pihaknya juga mengajukan usulan ke Presiden Prabowo mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

“Hanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan pesiden. Dan kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” ucap Supratman.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat karena melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Adapun abolisi bermakna hak presiden menghapus seluruh akibat dari putusan penjatuhan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seorang terpidana, termasuk menghentikan jika putusan itu sudah dijalankan.

Terkait amnesti, hal ini menyangkut tindakan menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan.

Previous Post

Hasto PDIP dapat Amnesti, Ketua KPK: Itu Kewenangan Presiden

Next Post

Kejagung Pelajari Abolisi Tom Lembong

Related Posts

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.